Partai Papua Bersatu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 48:
Ketua Umum Partai Papua Bersatu [[Krisman Dedi Awi Janui Fonataba]] mengajukan pengujian Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Otonomi Khusus lantaran partai itu tidak dapat mengikuti pemilihan umum anggota legislatif pada tahun 2019.<ref>{{cite web|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201026185438-12-562971/mk-tolak-partai-lokal-papua-jadi-peserta-pemilu|title=MK Tolak Partai Lokal Papua Jadi Peserta Pemilu|website=www.cnnindonesia.com|access-date=8 Januari 2022}}</ref>
 
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi di [[Jakarta]], Senin 26 Oktober 2020, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa Pasal 28 UU Otonomi Khusus mengatur kekhususan mengenai partai politik di [[Papua]] berkaitan dengan rekrutmen yang memprioritaskan orang asli Papua dan wajib meminta pertimbangan kepada [[Majelis Rakyat Papua]].
 
Hal itu berbeda dengan [[Aceh]] yang diberi kekhususan membentuk partai politik lokal yang dalam hal mekanisme seleksi dan rekrutmen partai politik dilakukan secara mandiri oleh partai politik.<ref>{{cite web|url=https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16696|title=Partai Papua Bersatu|website=www.mkri.id|access-date=8 Januari 2022}}</ref>
 
== Pimpinan ==