Partai Papua Bersatu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 44:
==Kontroversi==
[[Mahkamah Konstitusi]] (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang [[Otonomi Khusus Papua]] terkait partai lokal Papua tidak dapat menjadi peserta dalam pemilu.
Ketua Umum Partai Papua Bersatu [[Krisman Dedi Awi Janui Fonataba]] mengajukan pengujian Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Otonomi Khusus lantaran partai itu tidak dapat mengikuti pemilihan umum anggota legislatif pada tahun 2019.<ref>{{cite web|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201026185438-12-562971/mk-tolak-partai-lokal-papua-jadi-peserta-pemilu|title=MK Tolak Partai Lokal Papua Jadi Peserta Pemilu|website=www.cnnindonesia.com|access-date=8 Januari 2022}}</ref>
|