Sumber hukum internasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Pengembalian manual |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
'''Sumber hukum internasional''' merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan [[hukum internasional]]. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang [[kedaulatan]]. Pasal 38.1 Piagam [[Mahkamah Internasional]] menyebutkan
# [[Perjanjian internasional]]
# [[Kebiasaan internasional]]
|