Sumber hukum internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pengembalian manual
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''Sumber hukum internasional''' merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan [[hukum internasional]]. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang [[kedaulatan]]. Pasal 38.1 Piagam [[Mahkamah Internasional]] menyebutkan limaempat sumber hukum internasional, yaitu:
# [[Perjanjian internasional]]
# [[Kebiasaan internasional]]