Lais, Bengkulu Utara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kondisi sosial -> suku bangsa
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 121:
Desa Pal 30 adalah desa yang memiliki sarana pendidikan paling lengkap, dengan lima buah sekolah pada tiga jenjang (dasar ke menengah atas). Kelimanya meliputi satu SD, satu SMP, satu MTS, satu SMA, dan satu MA.<ref name="Daftar Satuan Pendidikan Lais"/>
 
== Kondisi wilayahsosial ==
=== Suku bangsa ===
Penduduk asli daerah Lais adalah suku Rejang.{{sfn|Wilken|1891|pp=150}} G. A. Wilken menuliskan bahwa masyarakat Rejang di Lais pada masa lalu memperbolehkan pernikahan antara "sepupu jauh" atau keponakan, tetapi memiliki batasan tertentu. Pernikahan antarkeponakan yang diperbolehkan adalah antara anak laki-laki saudara perempuan diperbolehkan untuk menikahi anak perempuan saudara laki-laki. Sebaliknya anak laki-laki saudara laki-laki dengan anak perempuan saudara perempuan dilarang.{{sfn|Wilken|1891|pp=157}} John Marsden yang merupakan Residen EIC di Lais menyebutkan mengenai sistem kekerabatan patrilinel yang dipraktikkan orang Rejang. Menurut sistem ini, pusaka kuno seperti tombak, keris, dan nampan tembaga milik seorang kepala keluarga (ayah) akan diturunkan secara otomatis dan dibagi-bagi antara putra-putra tertuanya, apabila yang bersangkutan meninggal dunia tanpa memberikan wasiat. Sementara rumah akan diberikan kepada si sulung.{{sfn|Wilken|1891|pp=211}}