Badan Pengawas Obat dan Makanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Fareleadsm (bicara | kontrib) Penambahan subjudul "Persetujuan Penggunaan Darurat" dan "Vaksin Covid-19 di Indonesia" dan 3 gambar |
Fareleadsm (bicara | kontrib) Penambahan subjudul "Struktur organisasi" |
||
Baris 35:
'''Badan Pengawas Obat dan Makanan''' atau disingkat '''Badan POM''' adalah sebuah lembaga di [[Indonesia]] yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas [[Food and Drug Administration]] (FDA) di [[Amerika Serikat]] dan [[European Medicines Agency]] di [[Uni Eropa]].
== Struktur organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, susunan organisasi Badan POM terdiri atas<ref>{{Cite web|date=09-08-2017|title=Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/73132/perpres-no-80-tahun-2017|website=Database Peraturan|access-date=17-01-2022}}</ref>:
* Kepala;
* Sekretariat Utama;
* Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif;
* Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik;
* Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan;
* Deputi Bidang Penindakan
* Inspektorat Utama.
== Fungsi ==
|