Hutan rakyat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 15:
== Produk-produk Hutan Rakyat ==
Hutan rakyat
[[Berkas:Repong damar 010813 kry.jpg|thumb|left|250px|Hutan damar mata-kucing (''Shorea javanica'') di Krui, Lampung Barat]]
Pengelolaan hutan rakyat secara komersial telah dimulai semenjak beberapa ratus tahun yang silam, terutama dari wilayah-wilayah di luar Jawa. Hutan-hutan --atau tepatnya, kebun-kebun rakyat dalam rupa hutan-- ini menghasilkan aneka komoditas perdagangan dengan nilai yang beraneka ragam. Terutama [[hasil-hasil hutan non-kayu]] (HHNK). Bermacam-macam jenis [[getah]] dan [[resin]], [[buah|buah-buahan]], [[kulit kayu]] dan lain-lain. Bahkan kemungkinan aneka [[rempah-rempah]] yang menarik kedatangan bangsa-bangsa [[Eropa]]h ke [[Nusantara]], sebagian besarnya dihasilkan oleh hutan-hutan rakyat ini.
Belakangan ini hutan-hutan rakyat juga dikenal sebagai penghasil [[kayu]] yang handal. Sebetulnya, semua jenis hutan rakyat juga menghasilkan kayu. Akan tetapi pada masa lalu perdagangan kayu ini ‘terlarang’ bagi rakyat jelata. Kayu mulai menjadi komoditas diperkirakan semenjak
Monopoli kayu oleh penguasa ini dilanjutkan hingga pada masa kemerdekaan. Di Jawa, hingga saat ini petani masih diharuskan memiliki semacam surat pas, surat izin menebang kayu dan surat izin mengangkut kayu; terutama jika kayu yang ditebang atau diangkut adalah jenis yang juga ditanam oleh [[Perum Perhutani]]. Misalnya jati, [[mahoni]], [[sonokeling]], [[pinus]] dan beberapa jenis lainnya. Di luar Jawa, setali tiga uang. Hak untuk memperdagangkan kayu sampai beberapa tahun yang lalu masih terbatas dipunyai oleh [[HPH|HPH-HPH]], sebagai perpanjangan tangan negara.
|