Hutan rakyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 15:
 
== Produk-produk Hutan Rakyat ==
Hutan rakyat jamanzaman sekarang telah banyak yang dikelola dengan orientasi [[komersial]], untuk memenuhi kebutuhan pasar [[komoditas]] hasil hutan. Tidak seperti pada masa lampau, utamanya sebelum tahun 1980an, di mana kebanyakan hutan rakyat berorientasi [[subsisten]], untuk memenuhi kebutuhan rumahtangga petani sendiri.
 
[[Berkas:Repong damar 010813 kry.jpg|thumb|left|250px|Hutan damar mata-kucing (''Shorea javanica'') di Krui, Lampung Barat]]
Pengelolaan hutan rakyat secara komersial telah dimulai semenjak beberapa ratus tahun yang silam, terutama dari wilayah-wilayah di luar Jawa. Hutan-hutan --atau tepatnya, kebun-kebun rakyat dalam rupa hutan-- ini menghasilkan aneka komoditas perdagangan dengan nilai yang beraneka ragam. Terutama [[hasil-hasil hutan non-kayu]] (HHNK). Bermacam-macam jenis [[getah]] dan [[resin]], [[buah|buah-buahan]], [[kulit kayu]] dan lain-lain. Bahkan kemungkinan aneka [[rempah-rempah]] yang menarik kedatangan bangsa-bangsa [[Eropa]]h ke [[Nusantara]], sebagian besarnya dihasilkan oleh hutan-hutan rakyat ini.
 
Belakangan ini hutan-hutan rakyat juga dikenal sebagai penghasil [[kayu]] yang handal. Sebetulnya, semua jenis hutan rakyat juga menghasilkan kayu. Akan tetapi pada masa lalu perdagangan kayu ini ‘terlarang’ bagi rakyat jelata. Kayu mulai menjadi komoditas diperkirakan semenjak jamanzaman [[VOC]], yakni pada saat kayu-kayu [[jati]] dari Jawa diperlukan untuk membangun [[kapal]]-kapal samudera dan [[benteng]]-benteng bagi kepentingan perang dan perdagangan. Pada saat itu kayu jati dikuasai dan dimonopoli oleh VOC dan [[raja|raja-raja]] Jawa. Rakyat jelata terlarang untuk memperdagangkannya, meski tenaganya diperas untuk menebang dan mengangkut kayu-kayu ini untuk keperluan raja dan VOC.
 
Monopoli kayu oleh penguasa ini dilanjutkan hingga pada masa kemerdekaan. Di Jawa, hingga saat ini petani masih diharuskan memiliki semacam surat pas, surat izin menebang kayu dan surat izin mengangkut kayu; terutama jika kayu yang ditebang atau diangkut adalah jenis yang juga ditanam oleh [[Perum Perhutani]]. Misalnya jati, [[mahoni]], [[sonokeling]], [[pinus]] dan beberapa jenis lainnya. Di luar Jawa, setali tiga uang. Hak untuk memperdagangkan kayu sampai beberapa tahun yang lalu masih terbatas dipunyai oleh [[HPH|HPH-HPH]], sebagai perpanjangan tangan negara.