Sunset policy: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
{{rapikan}}{{judulasing}} |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{rapikan cakupan}}
{{rapikan}}
{{judulasing}}
Baris 24 ⟶ 25:
* Orang Pribadi yang belum memiliki Momor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dalam tahun 2008 secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya paling lambat 3 1 Maret 2009.
* Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah memiliki NPWP seklum tahun 2008, yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun pajak sebelumnya untuk melaporkan penghasilan yang belum diperhitungkan dalam pelaporan SPTTahunan PPh yang telah disampai kan.
[[Kategori:Perpajakan di Indonesia]]
|