Keamanan pangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Devi Diany (bicara | kontrib) k menambahkan defenisi keamanan pangan menurut UU No. 18 tahun 2012 |
|||
Baris 4:
[[Berkas:Seafood- FDA Lab 2881 (4494783228).jpg|300px|jmpl|Laboratorium [[FDA]] sedang menguji keberadaan mikroorganisme pada makanan laut]]
'''Keamanan pangan''' (atau [[higiene]] makanan) adalah metode/disiplin ilmiah berkaitan dengan penanganan, penyiapan, dan penyimpanan makanan untuk mencegah penyakit dari makanan atau [[keracunan makanan]]. Terjadinya dua atau lebih kasus penyakit serupa akibat konsumsi makanan biasa dikenal sebagai wabah keracunan makanan atau keracunan massal.<ref>{{Cite book|title=Texas Food Establishment Rules|publisher=Texas Department of State Health Services|year=2015|location=Texas DSHS website|page=6}}</ref><ref>{{cite journal |last1=Rakhmawati |first1=Anna |last2=Umniyatie |first2=Siti |last3=Yulianti |first3=Evy |title=Pelatihan Identifikasi Potensi Hazard Bahan Pangan Sebagai Upaya Pencegahan Keracunan Jajanan Anak Sekolah |journal=Jurnal Pengabdian Masyarakat MIPA dan Pendidikan MIPA |date=11 September 2017 |volume=1 |issue=2 |pages=62–69 |doi=10.21831/jpmmp.v1i2.15561 |url=https://journal.uny.ac.id/index.php/jpmmp/article/view/15561 |language=id |issn=2549-4899}}</ref>
Pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan keamanan pangan sebagau suatu upaya untuk mencegah pangan tercemar baik secara biologis, cemaran kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman dikonsumsi.
Keamanan pangan mencakup sejumlah rutinitas yang harus diikuti untuk menghindari potensi bahaya kesehatan. Dengan cara ini, keamanan pangan sering tumpang tindih dengan [[ketahanan pangan]] untuk mencegah kerugian bagi konsumen. Keamanan pangan juga meliputi keamanan antara [[industri]] dan pasar, serta antara pasar dan konsumen. Dalam mempertimbangkan praktik industri ke pasar, pertimbangan keamanan pangan mencakup asal-usul pangan termasuk praktik yang berkaitan dengan pelabelan pangan, [[higiene]] pangan, bahan tambahan pangan dan residu [[pestisida]], kebijakan [[bioteknologi]] pangan, pedoman pengelolaan sistem inspeksi dan sertifikasi untuk pangan impor dan ekspor pemerintah. Dalam mempertimbangkan praktik pasar ke konsumen, makanan harus aman saat beredar di pasaran, dengan memperhatikan pengiriman dan penyiapan makanan yang aman bagi konsumen.
|