Dampak pandemi Covid-19 terhadap transportasi umum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{COVID-19 pandemic sidebar}}
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik [[Indonesia]] telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam aturan tersebut telah diatur tentang pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah di Indonesia, pengendalian jumlah transportasi yang beroperasi pada wilayah yang ditetapkan dan sedang menerapkan [[Pembatasan sosial berskala besar|Pembatasan Sosial Berskala Besar]] (PSBB) kepada masyarakat, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik masyarakat di tahun 2020. Aturan ini juga mencakup terkait penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik pada transportasi darat, kereta api, laut serta udara.{{Sfn|Ahmad, Setiawan dan Kurniawan|2020|p=106}}{{sfn|Permenhub 25/2020|loc=Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3)}}{{sfn|Permenhub 25/2020|loc=Pasal 2}}
Larangan untuk [[mudik]] dengan menggunakan transportasi baik itu umum atau pribadi berlaku di seluruh Indonesia, terlebih bagi wilayah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], Bogor, Depok, Tangerang, Banten (Jabodetabek), daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan daerah yang termasuk wilayah zona merah Covid-19. Seperti yang diketahui bahwa Covid-19 dapat menyebar melalui droplet, dan penularan akan terjadi melalui kontak jarak dekat dari satu orang ke orang lainnya. Dikarenakan penularannya yang mudah ini, maka masyarakat dianjurkan untuk [[Pembatasan sosial|menjaga jarak secara fisik]] saat berada di tempat umum dan tidak melakukan mudik seperti anjuran dari pemerintah pusat.{{Sfn|Nadine dan Imtiyaz|2020|p=280}}
|