Nazaruddin Sjamsuddin: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k + sumber |
k kategori, hapus prnl luar rusak |
||
Baris 1:
Prof. Dr. '''Nazaruddin Sjamsuddin''', MA (lahir di [[Bireuen]], [[
Selain bekerja sebagai Ketua KPU, Nazaruddin juga adalah seorang [[dosen]] di [[Universitas Indonesia]]. Dia juga pernah menjadi anggota [[MPR]].
Baris 6:
==Kasus korupsi==
Pada [[20 Mei]] [[2005]], Nazaruddin ditetapkan sebagai [[tersangka]] dalam kasus dugaan [[korupsi]] di KPU. Oleh [[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]], ia dituntut hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan, membayar denda sebesar Rp. 450 juta, serta mengganti uang negara sebesar Rp
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lalu menjatuhinya hukuman penjara selama tujuh tahun pada [[14 Desember]] [[2005]]. Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp
Selain didenda, Nazaruddin juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti Rp 5,03 miliar secara tanggung renteng dengan Hamdani Amin, Kepala Biro Keuangan KPU.
Baris 14:
==Pranala luar==
*{{id}} [http://www.tokohindonesia.com/ensiklopedi/n/nazaruddin-sjamsuddin/index.shtml Nazaruddin Sjamsuddin] di TokohIndonesia.com
*{{id}} [http://kompas.com/kompas-cetak/0512/15/utama/2290791.htm "Nazaruddin Divonis 7 Tahun"], ''[[KOMPAS]]'', 15 Desember 2005
{{indo-bio-stub}}
[[Kategori:Kelahiran 1944|Sjamsuddin, Nazaruddin]]
[[
|