Batang Kuis, Deli Serdang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 23:
=== A. PERSONIL PEMERINTAHAN ===
 
'''Wilayah Kecamatan Batang Kuis''' terdiri atas 11 ( Sebelas ) Desa, dan 72 ( Tujuh Puluh Dua ) Dusun.
Sesuai dengan Peraturan Daerah KabupatenBupati Deli Serdang Nomor : 886 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang, dalam menjalankan tugas-tugas sehari-harinya, Camat dibantu oleh 1 ( Satu ) Orang Sekretaris Kecamatan, 3 ( Tiga ) Kepala Sub Bagian dan Orang 5 ( Lima ) Orang Kepala Seksi beserta 7 ( Tujuh ) Orang staf/ pegawai.
 
Adapun data pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang ada di Kantor Camat Batang Kuis adalah sebagai berikut :