Ekstensifikasi pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k hapus pranala, lingkup terlalu sempit |
Kembangraps (bicara | kontrib) {{rapikan-cakupan}} |
||
Baris 1:
{{rapikan-cakupan}}
Dalam istilah [[pajak|perpajakan]] di Indonesia, '''Ekstensifikasi''' adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai, maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan.
|