'''Kabupaten Seram Bagian Timur''' adalah salah satu [[Daerah Tingkat IIkabupaten]] di [[provinsi]] [[Maluku]], [[Indonesia]]. Kabupaten ini diresmikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2003 tanggal [[18 Desember]] [[2003]]. [[Ibukota]] [[kabupaten]] ini menurut UU tersebut terletak di [[Dataran Hunimoa]], akan tetapi pusat kegiatan termasuk pemerintahan sementara berlangsung di Bula. Kabupaten ini berasal dari hasil pemekaran kabupaten [[Maluku Tengah]] yang terdiri dari:
# Kecamatan [[Bula, Seram Bagian Timur|Bula]]
# Kecamatan [[Pulau Gorom, Seram Bagian Timur|Pulau Gorom]]