Sertifikat hak guna bangunan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k memindahkan SHGB ke Sertifikat Hak Guna Bangunan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''
▲'''SHGB''' atau Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara. SHGB mempunyai batas waktu tertentu misalnya 20 Tahun. Setelah melewati batas 20 tahun maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB. berbeda dengan [[SHM]] yang kepemilikannya hanya untuk WNI.
▲==Pranala Luar==
* [http://www.bpn.go.id Badan Pertanahan Nasional]
{{indo-stub}}
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
|