Sertifikat hak guna bangunan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
Borgx (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''SHGB''' atau Sertifikat Hak Guna Bangunan''' adalah jenis [[sertifikat]] dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara. SHGBSertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai batas waktu tertentu misalnya 20 Tahuntahun. Setelah melewati batas 20 tahun, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya. berbedaBerbeda dengan [[SHMSertifikat Hak Milik]] yang kepemilikannya hanya untuk WNI.
{{rapikan}}
 
==Pranala Luarluar==
'''SHGB''' atau Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara. SHGB mempunyai batas waktu tertentu misalnya 20 Tahun. Setelah melewati batas 20 tahun maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB. berbeda dengan [[SHM]] yang kepemilikannya hanya untuk WNI.
 
==Pranala Luar==
* [http://www.bpn.go.id Badan Pertanahan Nasional]
 
{{indo-stub}}
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]