Gagal bayar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 9:
Penundaan kewajiban pembayaran utang atau dikenal juga dengan istilah [[moratorium]] adalah suatu istilah hukum yang digunakan untuk menunjukkan keadaan seorang debitur yang tidak mampu melakukan pembayaran utangnya.
Sedangkan pailit atau bangkrut adalah suatu istilah hukum yang menunjukkan adanya pengawasan pengadilan <ref>Di Indonesia, pengadilan yang berwenang melakukan pengawasan atas harta kepailitan ini adalah [[Pengadilan Niaga]] sesuai dengan ketentuan pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998, tentang "Kepalilitan" yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)</ref> atas suatu perusahaan yang mengalami moratorium atau gagal bayar.
PKPU bisa terjadi karna gagal bayar. Jika PKPU di setujui maka status gagal bayar bisa berubah menjadi PKPU. Pailit bisa terjadi karna gagal bayar. Jika Pailit di setujui maka status gagal bayar berubah jadi pailit. pada dasarnnya semua perusahaan yang mengalamai pailit/ PKPU pernah mengalami gagal bayar karna dasar untuk membuat perusahaan pailit/ PKPU harus mengalami gagal bayar dulu.
== Jenis kelalaian ==
|