Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
Baris 23:
[[Berkas:Law of the Sea Convention.svg|jmpl|500px|kiri|{{legend|#007f00|Telah meratifikasi}} {{legend|#00ff00|Telah ditandatangani akan tetapi belum diratifikasi}}{{legend|#C0C0C0|Tidak menandatangani}}]]
[[Berkas:Zonmar-en.svg|jmpl|kiri|]]
'''Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut''' ({{lang-en|United Nations Convention on the Law of the Sea}},
Dalam perumusan konvensi ini, [[Sekretaris Jenderal PBB|Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa]] menerima instrumen ratifikasi dan aksesi, sedangkan [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] menyediakan dukungan untuk pertemuan negara-negara peserta konvensi. PBB tidak memiliki peran operasional langsung dalam pelaksanaan konvensi. Peran [[PBB]] hanyalah melalui organisasi-organisasi dunia yang menangani masalah-masalah maritim dan kelautan seperti [[Organisasi Maritim Internasional]].
|