Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 23:
[[Berkas:Law of the Sea Convention.svg|jmpl|500px|kiri|{{legend|#007f00|Telah meratifikasi}} {{legend|#00ff00|Telah ditandatangani akan tetapi belum diratifikasi}}{{legend|#C0C0C0|Tidak menandatangani}}]]
[[Berkas:Zonmar-en.svg|jmpl|kiri|]]
'''Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut''' ({{lang-en|United Nations Convention on the Law of the Sea}}, ''UNCLOS'') juga disebut '''Konvensi Hukum Laut Internasional''' atau '''Hukum Perjanjian Laut''', adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. Konvensi disimpulkan pada tahun 1982, menggantikan perjanjian internasional mengenai laut tahun 1958. UNCLOS diberlakukan pada tahun 1994, setahun setelah Guyana menjadi negara ke 60 untuk menandatangani perjanjian <ref name="history"/> Untuk saat ini telah ada 158 negara, termasuk Uni Eropa, telah bergabung dalam konvensi.
 
Dalam perumusan konvensi ini, [[Sekretaris Jenderal PBB|Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa]] menerima instrumen ratifikasi dan aksesi, sedangkan [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] menyediakan dukungan untuk pertemuan negara-negara peserta konvensi. PBB tidak memiliki peran operasional langsung dalam pelaksanaan konvensi. Peran [[PBB]] hanyalah melalui organisasi-organisasi dunia yang menangani masalah-masalah maritim dan kelautan seperti [[Organisasi Maritim Internasional]].