Najis: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aprilia Damai (bicara | kontrib)
k menambahkan isi artikel dan referensi
Baris 14:
“Sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan salat bila terkena atau berada di dalamnya.”
 
== Macam-macam najis ==
Ditinjau dari cara membersihkannya, najis dibagi menjadi tiga sebagai berikut.<ref>http://yufidia.com/najis</ref>
;Najis Mukhaffafah (najis ringan)
:adalah najis yang cara membersihkannya cukup dengan memercikkan air di bagian yang terkena najis, meskipun bekas najisnya masih melekat. Contoh: air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu.
 
=== Najis mukhaffafah ===
;Najis Mutawassithah (najis pertengahan)
Najis mukhaffafah adalah jenis najis yang tingkat kekotorannya paling ringan. Bentuknya ialah air kencing dari anak laki-laki atau anak perempuan yang masih [[menyusui]] kepada ibunya dan belum berusia dua [[tahun]]. Naji mukhaffafah dari anak laki-laki dibersihkan menggunan percikan air mutlak pada bagian tubuh yang terkena najis. Sedangkan najis mukhaffafah yang berasal dari anak perempuan harus dicuci dengan air mutlak.<ref name=":0">{{Cite book|last=Hambali|first=Muhammad|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Panduan_Muslim_Kaffah_Sehari_hari_dari_K/b1FHEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=panduan+muslim+kaffah&pg=PA31&printsec=frontcover|title=Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari: Dari Kandungan hingga Kematian|location=Yogyakarta|publisher=Laksana|isbn=978-602-407-185-1|editor-last=Rusdianto|pages=41|url-status=live}}</ref>
:adalah najis yang cara membersihkannya dengan mengguyurnya dengan air sampai bersih, menggosoknya dengan tanah atau benda lain, atau dengan cara yang lainnya. Contohnya, segala sesuatu yang keluar dari lubang depan dan lubang belakang manusia/hewan (kecuali [[air mani]] manusia), muntahan, darah, bangkai (kecuali bangkai manusia, belalang, dan ikan), dan minuman keras yang cair.
 
=== Najis mutawassitah ===
;Najis Mughallazhah (najis berat)
:Najis mutawassitah adalah jenis najis yang caratingkat kekotorannya tergolong sedang. Beberapa bentuk najis mutawassitah ialah tinja dari manusia dan hewan. Jenis lainnya ialah nanah, darah dan bangkai.<ref name=":0" /> Cara membersihkannya dengan mengguyurnya dengan air sampai bersih, menggosoknya dengan tanah atau benda lain, atau dengan cara yang lainnya. Contohnya, segala sesuatu yang keluar dari lubang depan dan lubang belakang manusia/hewan (kecuali [[air mani]] manusia), muntahan, darah, bangkai (kecuali bangkai manusia, belalang, dan ikan), dan minuman keras yang cair.<ref name=":1">{{Cite web|last=Yufidia|date=2012-04-03|title=Najis|url=https://yufidia.com/2502-najis.html|website=Ensiklopedia Islam|language=en-US|access-date=2022-01-27}}</ref>
:adalah najis yang cara membersihkannya dengan mencucinya sebanyak tujuh kali dan di antaranya satu kali menggunakan air yang bercampur tanah. Contohnya: air liur anjing dan babi.
 
=== Najis mugallazah ===
:Najis mugallazah adalah najis yang cara membersihkannya dengan mencucinya sebanyak tujuh kali dan di antaranya satu kali menggunakan air yang bercampur tanah. Contohnya: air liur anjing dan babi.<ref name=":1" />
 
== Referensi ==