Tahun Baru Imlek di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 50:
 
==Peristiwa-peristiwa penting menyangkut Tahun Baru Imlek di Indonesia ==
Sejak tahun 2003, Tahun Baru Imlek resmi ditetapkan sebagai [[hari libur nasional di Indonesia|hari libur nasional]] oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Megawati Soekarnoputri]].
 
Pada tanggal 17 Januari 2000, [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Abdurrahman Wahid]] mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres N0No.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Tionghoa sehingga masyarakat Tionghoa telah mempunyai kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya secara terbuka.
 
Pada tahun 2000, [[Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia]]|Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin)]] mengundang [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Abdurrahman Wahid]] untuk menghadiri Pada Perayaan Imlek 2551.
 
Pada tanggal 19 Januari 2001, [[Menteri Agama RIRepublik Indonesia]] mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai [[hari libur nasional di Indonesia|Harihari Liburlibur Nasionalnasional Fakultatiffakultatif]].
 
==Referensi ==