Tahun Baru Imlek di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 24:
===Kalimantan Barat ===
Merupakan daerah dengan persentase etnis [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] tertinggi di Indonesia, Imlek di Kalimantan Barat diadakan dengan meriah dan sukacita. Di Kota Singkawang, perayaan Imlek identik dengan Festival Cap Go Meh yang menampilkan parade tatung yang kebal senjata tajam.
===Istilah-istilah Tahun Baru Imlek dalam berbagai bahasa Tionghoa===
Karena daratan Tiongkok sangat luas, masing-masing kelompok bahasa di negara itu memiliki istilah yang berbeda-beda untuk menyebut Tahun Baru Imlek. Dikarenakan mayoritas masyarakat [[Tionghoa-Indonesia]] mempunyai akar dari provinsi-provinsi di selatan, maka istilah-istilah Imlek di Indonesia mengikuti dialek dan bahasa di daerah tersebut, di samping bahasa Mandarin.
* Bahasa Hokkien (lafal Tionghoa-Indonesia): Imlek, Sincia
Baris 36:
== Sejarah Tahun Baru Imlek di Indonesia ==
Sejarahnya perayaan Tahun Baru Imlek telah dilaksanakan oleh etnis [[Tionghoa-Indonesia]] sejak beratus-ratus tahun kedatangan mereka di Nusantara. Tahun Baru Imlek merupakan hari raya terpenting bagi masyarakat [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] sehingga umumnya dirayakan dengan suka cita dan rasa syukur. Perayaan ini dilangsungkan hingga 15 hari lamanya di mana tidak hanya dimeriahkan oleh etnis [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] itu sendiri melainkan ikut berpartisipasinya berbagai suku bangsa lainnya. Namun, perayaan ini pun mempunyai pasang surutnya di Indonesia. Pembentukan Republik Indonesia ditandai dengan berbagai kebijakan baru dari pemerintahnya yang mencerminkan penolakan, pembatasan hingga dukungan terhadap etnis [[Tionghoa-Indonesia]].
===Era Pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Soekarno]] ===
Era Pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Soekarno]] ditandai dengan
=== Era [[Orde Baru]]===
Selama periode panjang dari tahun [[1968]] hingga [[1999]], perayaan Tahun Baru Imlek dilarang untuk dirayakan di depan umum. Pelarangan ini bersumber dari Instruksi [[
Instruksi Presiden
=== Pasca Era [[Orde Baru]] hingga kini===
Pada tahun 2000, [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Abdurrahman Wahid]] mencabut
==Peristiwa-peristiwa penting menyangkut Tahun Baru Imlek di Indonesia ==
Sejak tahun 2003, Tahun Baru Imlek resmi ditetapkan sebagai [[
Pada tanggal 17 Januari 2000, [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Abdurrahman Wahid]] mengeluarkan Keppres
Pada tahun 2000, [[Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia|Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin)]] mengundang [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Abdurrahman Wahid]] untuk menghadiri Pada Perayaan Imlek 2551.
Pada tanggal 19 Januari 2001, [[Menteri Agama Republik Indonesia]] mengeluarkan Keputusan
==Referensi ==
|