Tahun Baru Imlek di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 24:
 
===Kalimantan Barat ===
Merupakan daerah dengan persentase etnis [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] tertinggi di Indonesia, Imlek di Kalimantan Barat diadakan dengan meriah dan sukacita. Di Kota Singkawang, perayaan Imlek identik dengan Festival Cap Go Meh yang menampilkan parade tatung yang kebal senjata tajam.
 
===Istilah-istilah Tahun Baru Imlek dalam berbagai bahasa Tionghoa===
Karena daratan Tiongkok sangat luas, masing-masing kelompok bahasa di negara itu memiliki istilah yang berbeda-beda untuk menyebut Tahun Baru Imlek. Dikarenakan mayoritas masyarakat [[Tionghoa-Indonesia]] mempunyai akar dari provinsi-provinsi di selatan, maka istilah-istilah Imlek di Indonesia mengikuti dialek dan bahasa di daerah tersebut, di samping bahasa Mandarin.
 
* Bahasa Hokkien (lafal Tionghoa-Indonesia): Imlek, Sincia
Baris 36:
== Sejarah Tahun Baru Imlek di Indonesia ==
 
Sejarahnya perayaan Tahun Baru Imlek telah dilaksanakan oleh etnis [[Tionghoa-Indonesia]] sejak beratus-ratus tahun kedatangan mereka di Nusantara. Tahun Baru Imlek merupakan hari raya terpenting bagi masyarakat [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] sehingga umumnya dirayakan dengan suka cita dan rasa syukur. Perayaan ini dilangsungkan hingga 15 hari lamanya di mana tidak hanya dimeriahkan oleh etnis [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] itu sendiri melainkan ikut berpartisipasinya berbagai suku bangsa lainnya. Namun, perayaan ini pun mempunyai pasang surutnya di Indonesia. Pembentukan Republik Indonesia ditandai dengan berbagai kebijakan baru dari pemerintahnya yang mencerminkan penolakan, pembatasan hingga dukungan terhadap etnis [[Tionghoa-Indonesia]].
 
===Era Pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Soekarno]] ===
Era Pemerintahan [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Soekarno]] ditandai dengan [[Penetapan Pemerintah tahun 1946 No.Nomor 2/Um]] tentang "Aturan tentang Hari Raya". Pasal 4 dalam aturan itu mengatur berbagai hari raya khusus bagi etnis [[Tionghoa-Indonesia]] termasuk Tahun Baru Imlek. Hari Raya khusus etnis [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] tersebut dihapuskan secara resmi lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1953 tentang "Hari-Hari Libur" pada tanggal 1 Januari 1953.
 
=== Era [[Orde Baru]]===
Selama periode panjang dari tahun [[1968]] hingga [[1999]], perayaan Tahun Baru Imlek dilarang untuk dirayakan di depan umum. Pelarangan ini bersumber dari Instruksi [[InstruksiPresiden Indonesia|Presiden]] Nomor No.14/1967]] yang dikeluarkan oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Soeharto]] pada tanggal 6 Desember 1967.
 
Instruksi Presiden No.Nomor 14/1967 berisikan tentang ''pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]]'' (pada masa itu masih disebut ''Cina''). Instruksi ini bersifat membatasi kebudayaan [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] termasuk kepercayaan, agama dan adat istiadat [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]]. Dengan Inpres itu, semua perayaan dan tradisi [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] seperti Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh, dan sebagainya dilarang untuk dirayakan secara terbuka.
 
=== Pasca Era [[Orde Baru]] hingga kini===
Pada tahun 2000, [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Abdurrahman Wahid]] mencabut [[Inpres Nomor 14/1967]], diikuti dengan Keputusan [[Presiden Indonesia|Presiden]] Nomor 19/2001 tanggal 9 April 2001 yang mengumumkan secara resmi bahwa Tahun Baru Imlek sebagai [[Hari libur di Indonesia#Hari libur nasional|sebagai hari libur fakultatif]] (cuma berlaku untuk mereka yang merayakannya).
 
==Peristiwa-peristiwa penting menyangkut Tahun Baru Imlek di Indonesia ==
Sejak tahun 2003, Tahun Baru Imlek resmi ditetapkan sebagai [[hariHari libur nasional di Indonesia#Hari libur nasional|hari libur nasional]] oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Megawati Soekarnoputri]].
 
Pada tanggal 17 Januari 2000, [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Abdurrahman Wahid]] mengeluarkan Keppres No.Nomor 6/2000 tentang pencabutan Inpres No.Nomor 14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] sehingga masyarakat [[Tionghoa-Indonesia|Tionghoa]] telah mempunyai kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya secara terbuka.
 
Pada tahun 2000, [[Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia|Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin)]] mengundang [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Abdurrahman Wahid]] untuk menghadiri Pada Perayaan Imlek 2551.
 
Pada tanggal 19 Januari 2001, [[Menteri Agama Republik Indonesia]] mengeluarkan Keputusan No.Nomor 13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai [[hariHari libur nasional di Indonesia#Hari libur nasional|hari libur nasional fakultatif]].
 
==Referensi ==