Sekretaris kecamatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Feri Agriadi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Sekretaris Kecamatan''' yang biasanya disingkat [[Sekretaris Kecamatan|sekcam]] adalah pimpinan sekretariat [[kecamatan]] yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada [[camat]]. SekretarisSekretariat kecamatanKecamatan mempunyai tugas membantu camat dalampokok melaksanakan tugasurusan penyelenggaraanumum, [[pemerintahan]]penyusunan danperencanaan, memberikanpengelolaan pelayanan [[administrasi]] kepadakeuangan seluruh perangkat/[[aparatur]] [[kecamatan]],dan meliputi:kepegawaian.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi:
*Perencanaan dan pelaporan
* Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
*Persuratan/[[tata naskah dinas]]
* Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
*[[Administrasi kepegawaian]]
* Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
*Tata usaha dan [[akuntasi]] keuangan
* Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
*[[Administrasi barang]]
* pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
*[[Protokoler]] dan perjalanan dinas
Berdasarkan [[PP|peraturan pemerintah]] [[republik Indonesia]] Nomor 41 Tahun 2007 tentang [[organisasi]] [[perangkat daerah]], jabatan sekretaris kecamatan (sekcam) adalah [[jabatan struktural]] [[eselon]] III.B, dan membawahi sebanyak-banyaknya 3 sub bagian. Sekretaris kecamatan (berdasarkan PP 41 Tahun 2007) diangkat dan diberhentikan oleh [[bupati]]/[[walikota]] atas usulan camatCamat melalui [[Sekda|sekretaris daerah]].
*Administrasi umum lainnya
Berdasarkan [[PP|peraturan pemerintah]] [[republik Indonesia]] Nomor 41 Tahun 2007 tentang [[organisasi]] [[perangkat daerah]], jabatan sekretaris kecamatan (sekcam) adalah [[jabatan struktural]] [[eselon]] III.B, dan membawahi sebanyak-banyaknya 3 sub bagian. Sekretaris kecamatan (berdasarkan PP 41 Tahun 2007) diangkat dan diberhentikan oleh [[bupati]]/[[walikota]] atas usulan camat melalui [[Sekda|sekretaris daerah]].
 
Di daerah luar [[DKI Jakarta]], sekcam biasanya dianggap sebagai [[wakil camat]], karena apabila camat berhalangan, maka sekcam yang mewakili tugas-tugas camat.