Sekretaris kecamatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Sekretaris Kecamatan''' yang biasanya disingkat [[Sekretaris Kecamatan|sekcam]] adalah pimpinan sekretariat [[kecamatan]] yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada [[camat]].
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi:
* Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
* Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
* Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
* Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
* pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Berdasarkan [[PP|peraturan pemerintah]] [[republik Indonesia]] Nomor 41 Tahun 2007 tentang [[organisasi]] [[perangkat daerah]], jabatan sekretaris kecamatan (sekcam) adalah [[jabatan struktural]] [[eselon]] III.B, dan membawahi sebanyak-banyaknya 3 sub bagian. Sekretaris kecamatan (berdasarkan PP 41 Tahun 2007) diangkat dan diberhentikan oleh [[bupati]]/[[walikota]] atas usulan
▲Berdasarkan [[PP|peraturan pemerintah]] [[republik Indonesia]] Nomor 41 Tahun 2007 tentang [[organisasi]] [[perangkat daerah]], jabatan sekretaris kecamatan (sekcam) adalah [[jabatan struktural]] [[eselon]] III.B, dan membawahi sebanyak-banyaknya 3 sub bagian. Sekretaris kecamatan (berdasarkan PP 41 Tahun 2007) diangkat dan diberhentikan oleh [[bupati]]/[[walikota]] atas usulan camat melalui [[Sekda|sekretaris daerah]].
Di daerah luar [[DKI Jakarta]], sekcam biasanya dianggap sebagai [[wakil camat]], karena apabila camat berhalangan, maka sekcam yang mewakili tugas-tugas camat.
|