Alat pelindung diri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
APD
Baris 1:
'''Alat Pelindung Diri''' (APD)adalah suatukelengkapan kewajibanyang dimanawajib biasanyadigunakan parasaat pekerjabekerja atausesuai [[buruhkebutuhan bangunan]]untuk yangmenjaga bekerjakeselamatan dipekerja sebuahitu [[proyek]]sendiri ataudan pembangunanorang sebuah [[gedung]], diwajibdi menggunakannyasekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui [[Departement Tenaga Kerja]] [[Republik Indonesia]].Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
 
*'''HelmSafety Helmet'''
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung dari atas.
 
*'''Tali Keselamatan (safety belt)'''
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain)
Berfungsi sebagai alat pelindung diri saat pekerja berada di ketinggian.
 
*'''Sepatu Karet (sepatu boot)'''
Berfungsi sebagai alat pelindungpengaman kakisaat daribekerja bahaya,di biasanyanyatempat berupayang pakubecek yangataupun menempelberlumpur. Kebanyakan di kayulapisi ataudengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
 
 
*'''[[Sepatu pelindung]]''' ('''[[safety shoes]]])
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
 
*'''Sarung Tangan'''
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan apabilapada pekerja yangsaat bekerja di bagiantempat pemotonganatau baiksituasi pemotonganyang kayudapat ataumengakibatkan pemotongancedera besitangan.
Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
 
*'''Tali Pengaman (Safety Harness)'''
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
 
*'''Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)'''
Berfungsi sebagai alat pelindung diritelinga pada saat pekerja beradabekerja di ketinggiantempat yang bising.
 
*'''Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)'''
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
 
*'''Masker (Respirator)'''
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
 
*'''Pelindung wajah (Face Shield)'''
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
 
*'''Jas Hujan (Rain Coat)'''
{{stub}}
Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).
 
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L 'Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan')
[[Kategori:Alat pengaman]]