Kota administratif di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan by 110.137.192.227 (bicara)
Tag: Pembatalan
Yosia Adyasta (bicara | kontrib)
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
{{tentang|bekas wilayah administratif di Indonesia|"kota administrasi"|Kota administrasi}}
'''Kota administratif''' (dikenal juga sebagai '''kotip''') adalah sebuah wilayah administratif di [[Indonesia]] yang dipimpin oleh [[wali kota administratif]]. Keberadaan kota administratif diatur oleh [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
 
Kota administratif bukanlah daerah otonom sebagaimana [[kotamadya]] atau [[kota]], dan karena itu tidak memiliki [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]. Wali kota administratif bertanggung jawab kepada [[bupati]] kabupaten induknya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, di [[Indonesia]] tidak dikenal lagi istilah kota administratif karena pembagian [[provinsi]] hanya terdiri atas [[kabupaten]] dan [[kota]]. Akibatnya kota administratif harus berubah status menjadi [[kota]] atau bergabung kembali dengan kabupaten induknya.