Visum et repertum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
minor + ref |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Visum et repertum''' disingkat '''VeR''' adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh [[dokter]] dalam ilmu [[kedokteran forensik]] atas permintaan [[penyidik]] yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap [[manusia]], baik [[Kehidupan|hidup]] atau [[mati]] ataupun bagian atau diduga bagian [[tubuh manusia]], berdasarkan keilmuannya dan di bawah [[sumpah]], untuk kepentingan [[peradilan]].
Visum et repertum kemudian digunakan bukti yang sah secara hukum mengenai keadaan terakhir [[korban]] [[aniaya|penganiayaan]], [[pemerkosaan]], maupun korban yang berakibat [[mati| kematian]] dan dinyatakan oleh dokter setelah memeriksa (korban). Khusus untuk perempuan visum et repertum termasuk juga pernyataan oleh dokter apakah seseorang masih [[perawan]] atau tidak. <ref> [[Handrawan Nadesul|Nadesul, Handrawan]]. Mengintip Rahasia Seksual Si Doi. Gradien Books, Yogyakarta. Januari 2006. Hal 114.</ref>
|