Visum et repertum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Visum et repertum''' disingkat '''VeR''' adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh [[dokter]] dalam ilmu [[kedokteran forensik]] <ref>memiliki kekuatan dengan bukti dalam pengadilan memuat hal yang dilihat, dialami dan diketahui berdasarkan ilmu pengetahuan dibidangnya terhadap barang-barang yang diperiksanya diatas sumpah (jabatan khusus) </ref> atas permintaan [[penyidik]] yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap [[manusia]], baik [[Kehidupan|hidup]] atau [[mati]] ataupun bagian atau diduga bagian [[tubuh manusia]], berdasarkan keilmuannya dan di bawah [[sumpah]], untuk kepentingan [[peradilan|pro yustisia]].
 
Visum et repertum kemudian digunakan bukti yang sah secara hukum mengenai keadaan terakhir [[korban]] [[aniaya|penganiayaan]], [[pemerkosaan]], maupun korban yang berakibat [[mati| kematian]] dan dinyatakan oleh dokter setelah memeriksa (korban). Khusus untuk perempuan visum et repertum termasuk juga pernyataan oleh dokter apakah seseorang masih [[perawan]] atau tidak. <ref> [[Handrawan Nadesul|Nadesul, Handrawan]]. Mengintip Rahasia Seksual Si Doi. Gradien Books, Yogyakarta. Januari 2006. Hal 114.</ref>
Baris 5:
 
== Jenis Visum et repertum ==
A. ''Untuk orang hidup''
Jenis VeR pada umumnya adalah:
* VeR Biasa, perlukaan (termasuk ke[[racun]]an)
* VeR Lanjutan, [[kejahatan]] [[susila]]
* VeR Sementara, [[psikiatrik]]
B. ''Untuk Orang Mati''
* VeR [[jenazah]]
* VeR [[psikiatrik]]
 
== Lima bagian tetap VeR ==
Ada lima bagian tetap dalam laporan Visum et repertum, yaitu:
* '''Pro Justisia'''. <ref> bermeterai sesuai dengan ketentuan UURI No. 13 Tahun 2005 Tentang Bea Meterai (''adopsi'': Ordonansi materai tahun 1921 pasal 23) semua surat resmi untuk perkara pengadilan harus diatas kertas bermaterai atau bertuliskan “Proyustisia”</ref> Kata ini diletakkan di bagian atas untuk menjelaskan bahwa visum et repertum dibuat untuk tujuan peradilan. VeR tidak memerlukan [[materai]] untuk dapat dijadikan sebagai [[alat bukti]] di depan [[sidang]] [[pengadilan]] yang mempunyai kekuatan [[hukum]].
* '''Pendahuluan'''. Kata pendahuluan sendiri tidak ditulis dalam VeR, melainkan langsung dituliskan berupa kalimat-kalimat di bawah judul. Bagian ini menerangkan penyidik pemintanya berikut nomor dan tanggal, surat permintaannya, tempat dan waktu pemeriksaan, serta [[identitas]] korban yang diperiksa.
* '''Pemberitaan'''. Bagian ini berjudul "Hasil Pemeriksaan", berisi semua keterangan pemeriksaan. Temuan hasil pemeriksaan medik bersifat [[rahasia]] dan yang tidak berhubungan dengan [[perkara]]nya tidak dituangkan dalam bagian pemberitaan dan dianggap tetap sebagai [[rahasia kedokteran].
* '''Kesimpulan'''. Bagian ini berjudul "kesimpulan" dan berisi pendapat [[dokter]] terhadap hasil pemeriksaan., berisikan:
<ol>
<li> Jenis luka
<li> Penyebab luka
<li> Sebab kematian
<li> Mayat
<li> Luka
<li> TKP
<li> Penggalian jenazah
<li> Barang bukti
<li> Psikiatrik
</ol>
* '''Penutup'''. Bagian ini tidak berjudul dan berisikan kalimat baku "Demikianlah visum et repertum ini saya buat dengan sesungguhnya berdasarkan keilmuan saya dan dengan mengingat sumpah sesuai dengan [[kitab undang-undang hukum acara pidana]]/[[KUHAP]]".
 
== Dasar hukum ==
Dalam [[KUHAP]] pasal '''186''' dan '''187'''. (''adopsi'': Ordonansi tahun 1937 nomor 350 pasal 1)
* '''Pasal 186''': ''Keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan''.
* '''Pasal 187(c)''': ''Surat keterangan dari seorang ahli yang dimuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.''