Visum et repertum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 14:
== Lima bagian tetap VeR ==
Ada lima bagian tetap dalam laporan Visum et repertum, yaitu:
* '''Pro Justisia'''. <ref> ketentuan bermeterai sesuai dengan ketentuan UURI No. 13 Tahun 2005 Tentang Bea Meterai (''adopsi'': Ordonansi materai tahun 1921 pasal 23) semua surat resmi untuk perkara pengadilan harus diatas kertas bermaterai atau bertuliskan “Proyustisia”</ref> Kata ini diletakkan di bagian atas untuk menjelaskan bahwa visum et repertum dibuat untuk tujuan peradilan. VeR tidak memerlukan [[materai]] untuk dapat dijadikan sebagai [[alat bukti]] di depan [[sidang]] [[pengadilan]] yang mempunyai kekuatan [[hukum]]<ref> ketentuan bermeterai sesuai dengan ketentuan UURI No. 13 Tahun 2005 Tentang Bea Meterai (''adopsi'': Ordonansi materai tahun 1921 pasal 23) semua surat resmi untuk perkara pengadilan harus diatas kertas bermaterai atau bertuliskan “Proyustisia”</ref> .
* '''Pendahuluan'''. Kata pendahuluan sendiri tidak ditulis dalam VeR, melainkan langsung dituliskan berupa kalimat-kalimat di bawah judul. Bagian ini menerangkan penyidik pemintanya berikut nomor dan tanggal, surat permintaannya, tempat dan waktu pemeriksaan, serta [[identitas]] korban yang diperiksa.
* '''Pemberitaan'''. Bagian ini berjudul "Hasil Pemeriksaan", berisi semua keterangan pemeriksaan. Temuan hasil pemeriksaan medik bersifat [[rahasia]] dan yang tidak berhubungan dengan [[perkara]]nya tidak dituangkan dalam bagian pemberitaan dan dianggap tetap sebagai [[rahasia kedokteran].