Alat pelindung diri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
APD
Borgx (bicara | kontrib)
k {{rapikan}}
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Alat Pelindung Diri''' (APD)adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai kebutuhan untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui [[Departement Tenaga Kerja]] [[Republik Indonesia]].Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
 
Baris 37 ⟶ 38:
 
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L 'Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan')
 
[[Kategori:Keselamatan]]