Alat pelindung diri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
APD |
k {{rapikan}} |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Alat Pelindung Diri''' (APD)adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai kebutuhan untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui [[Departement Tenaga Kerja]] [[Republik Indonesia]].Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
Baris 37 ⟶ 38:
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L 'Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan')
[[Kategori:Keselamatan]]
|