Pasukan Pengamanan Presiden: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: gambar rusak
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 34:
| website = [http://www.paspampres.mil.id/ paspampres.mil.id]
}}
'''Pasukan Pengamanan Presiden''' (disingkat '''Paspampres''') adalah [[pasukan]] yang bertugas melaksanakan [[Pengawal|pengamananPengamanan fisikFisik langsungLangsung jarakJarak dekatDekat]] setiap saat kepada [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] dan [[Wakil Presiden Republik Indonesia|Wakil Presiden]], [[Daftar presiden Indonesia #Daftar presiden|mantan Presiden RI]] dan [[Daftar Wakil Presiden Indonesia #Daftar|mantan Wakil Presiden RI]] beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat [[Kepala Negara]]/Kepala Pemerintahan<ref>Menurut Romawi II Pasal Demi Pasal, Pasal 22 Ayat 1 dalam PP No. 59 Tahun 2013, Yang dimaksud dengan "Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan" antara lain: Presiden, Raja, Kaisar, Ratu, [[Yang di-Pertuan Agong|Yang Dipertuan Agung]], [[Paus (Gereja Katolik)|Paus]], Gubernur Jenderal, Wakil Presiden, [[Perdana Menteri]], Kanselir, dan [[Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa]].</ref> dan juga bertugas menyelenggarakan fungsi [[Protokol|protokoler]] kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok [[Tentara Nasional Indonesia|TNI]].<ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5393/pp-no-59-tahun-2013 PP Nomor 59 Tahun 2013 Pasal 1 No. 11]</ref>
 
Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat [[Tentara Nasional Indonesia]] ([[TNI]])<ref>[https://ngada.org/ps10-2010.htm Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia]</ref> yang terdiri dari prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elit di TNI seperti dari [[Kostrad]], [[Kopassus]], [[Raider]], [[Marinir]], [[Kopaska]], [[Paskhas]] dan [[Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia|Polisi Militer]], dan sebelum [[Sejarah Indonesia (1998–sekarang)|reformasi]] juga direkrut dari [[Polri]] (masa [[ABRI]]). Paspampres lahir secara spontan bersama dengan [[Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia]] sama halnya dengan kelahiran [[TNI]] dan [[Polri]]. Ketika kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan, terlihat adanya para pemuda pejuang yang berperan mengamankan Presiden, para pemuda yang berasal dari kesatuan [[:jp:Tokomu Kosaku Tai|Tokomu Kosaku Tai]] berperan sebagai pengawal pribadi, dan para pemuda eks [[PETA]] (Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal Istana.<ref>[http://paspampres.mil.id/id/setia-waspada/tugas-pokok-dan-fungsi "Tugas Pokok Paspampres"]</ref>