Mediasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kayla Aghita (bicara | kontrib)
menambahkan pranala dalam
Kayla Aghita (bicara | kontrib)
menambahkan pranala dalam
Baris 5:
Mediasi disebut ''emergent mediation'' apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
 
Pengertian mediasi menurut [[Priyatna Abdurrasyid|Priatna Abdurrasyid]] yaitu suatu proses [[damai]] di mana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.