Teori hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arizulkarnaen (bicara | kontrib)
k Menambahkan spasi dalam "yangdisoroti" menjadi "yang disoroti"
Tidakpelupa (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 13:
Yurisprudensi telah diartikan seperti ini sejak zaman [[Romawi kuno]], bahkan asal dari disiplin ini merupakan monopoli dari [[College of Pontiffs]] (''Pontifex''), yang mendapat kekuasaan eksklusif dari penghakiman suatu fakta, menjadi satu-satunya ahli (''periti'') di bidang [[hukum tradisional]] (''mos maiorum'', sebuah tubuh dari [[hukum oral]] dan adat istiadat secara verbal diberikan "oleh ayah ke anak"). Para Pontiff secara tidak langsung membuat sebuah badan hukum yang disebut ''sententiae'' oleh mereka dalam satu kasus (yudisial) yang konkret.
 
Dari putusan mereka seharusnya merupakan interpertasiinterpretasi simpel dari kebiasaan tradisional, tetapi secara efektif itu merupakan aktivitas yang berbeda dari meninjau ulang secara formal dari suatu kasus untuk tiap kasus apa yang persisnya secara tradisional dalam kebiasaan legal, segera berubah menjadi interpertasi yang lebih ekuatif atau seimbang, secara konsisten mengadaptasi hukum ke instansi sosial yang lebih baru. Hukum kemudian diimplementasikan dengan ''Institutiones'' (konsep legal) yang lebih evolutif, sementara masih berada dalam skema tradisional. Pontiff-pontiff digantikan pada abad ke 3 sebelum Masehi oleh badan dari ''prudentes''. Syarat masuk ke dalam badan ini kondisional dengan bukti kompetensi atau pengalaman.
 
Di bawah [[Republik Roma]], sekolah hukum didirikan. Aktivitasnya secara konstan menjadi lebih akademis. Di zaman awal [[Kekaisaran Romawi]] hingga abad ke-3, literatur relevan diproduksi oleh beberapa grup yang termasuk [[Prokulian]] dan [[Sabinian]]. Ukuran dari kedalaman ilmiah dari pembelajaran-pembelajaran tidak pernah dilampaui sejak zaman kuno dan pencapaiannya masih tidak bisa ditandingi ketinggiannya atas kemampuan mereka. Ini semua berarti aktivitas yang telah disebutkan sebelumnya kalau orang-orang Romawi telah mengembangkan [[seni]] hukum.