Kadipaten Panjalu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Duke Fajar (bicara | kontrib) |
|||
Baris 248:
Gubernur Jendral VOC menjadikan para Bupati sebagai pelaksana atau ''agen verplichte leverantie'' atau agen penyerahan wajib tanaman komoditas perdagangan seperti beras cengkeh, pala, lada, kopi, indigo dan tebu.
Kebijakan VOC ini sangat membebani kehidupan rakyat kecil, akibatnya pada tahun 1703 terjadi kerusuhan yang digerakan oleh RH. Prawatasari atau Raden Alit seorang ''menak'' (bangsawan) Cianjur keturunan Panjalu yang berasal dari Jampang (Sukabumi). Ia merasa prihatin terhadap penderitaan rakyat sehingga timbul rasa kebencian kepada penjajah Belanda. Kerusuhan yang digerakkan RH. Prawatasari ini melanda seluruh kepentingan VOC di wilayah Priangan (Jawa Barat) terutama di Cianjur, Bogor, dan Sumedang. Di Priangan timur, kerusuhan ini melanda wilayah Utama, Bojonglopang dan Kawasen.
Namun
Pasca pemberontakan RH Prawatasari, pada masa kepemimpinan Pangeran Arya Cirebon, Raden Prajasasana (putera Raden Arya Wiradipa bin Pangeran Arya Sacanata) yang menjadi pamong praja bawahan Pangeran Arya Cirebon diangkat sebagai Bupati Panjalu dengan gelar Raden Tumenggung Cakranagara menggantikan Raden Tumenggung Wirapraja.
|