Radio Antar Penduduk Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nurul Dani (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
JZ20DNL (bicara | kontrib)
k merubah sesuai kepengurusan daerah
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
Baris 1:
'''Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI)''' didirikan pada tahun 1980 melalui Surat Keputusan [[Menteri Perhubungan]] Nomor SI 11/HK 501/Phb – 80, tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia. Sampai 1993, RAPI mempunyai logo bertuliskan KRAP (Komunikasi Radio Antar Penduduk), yang hanya diizinkan mengudara pada frekuensi 11 meter band yang mengadopsi suatu sistem komunikasi radio yang nama aslinya ''citizen band'' (CB) seperti diberlakukan di [[Amerika Serikat]] sejak 1958. Namun, setelah keluarnya SK Dirjen Postel Nomor 92 tahun 1994 tentang penyelenggaraan KRAP, RAPI diizinkan bekerja pada 2 meter band, dengan logo bertulisan RAPI yang masih berlaku hingga sekarang.<ref>[https://rapicilacap.or.id/sejarah-rapi/ Sejarah RAPI] ''RAPI Kabupaten Cilacap''. Diakses 1 Desember 2021</ref>
 
Di Indonesia, RAPI telah begitu memasyarakat, sehingga beberapa instansi secara resmi aktif ikut terjun di dalamnya, di antaranya kepolisian, SAR, pemadam kebakaran dan [[BNPB]]. Instansi-instansi ini selalu memonitor melalui jalur 9 yang disebut “jalur gawat darurat”, apabila tersiar berita yang sifatnya meminta bantuan, maka instansi yang bersangkutan siap membantunya.
Baris 21:
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== RAPI Se-Nusantara ==
18. JZ18ZZD - RAPI Daerah 19 Kalimantan Timur
 
19. JZ19ZZD - RAPI Daerah 19 Kalimantan Selatan
 
20. [https://sites.google.com/view/jz20zzd/ JZ20ZZD] - RAPI Daerah 20 Kalimantan Tengah
 
21. JZ21ZZD - RAPI Daerah 21 Kalimantan Barat
 
35. JZ35ZZD - RAPI Daerah 35 Kalimantan Utara
 
{{organisasi-stub}}
[[Kategori:Organisasi]]