Suku Alas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 60:
Upacara adat istiadat yang ada dalam masyarakat suku Alas adalah ‘Turun Mandi’, ‘Sunat Khitan’, ‘Perkawinan’, dan ‘Kematian’. Pada setiap kegiatan ini dikenal beberapa budaya tolong menolong yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan posisinya dalam struktur kekerabatan. Ada tiga struktur kekerabatan dalam suku Alas yaang dikenal dengan istilah ''Tungku si telu''. ArtinyaTungku/tempat memasak dengan kayu api yang terdiri dari tiga batu. Secara filosofis kegiatan memasak hanya dapat dilakukan dengan adanya tiga batu tersebut, apabila kurang satu maka kuali atau wajan tidak dapat diletakkan di atasnya sehingga masakan tidak dapat diperoses. Ketiga fungsi kekerabatan dalam suku Alas tersebut yaitu ''Wali, Sukut/Senine, dan Pebekhunen/Malu. ''Adapun bentuk tolong-menolong yang dilakukan adalah (1) ''Pemamanen'', iaitu panggilan yang diberikan kepada rombongan yang datang dari pihak ''Wali ''yaitu ayah dan saudara lelaki dari perempuan (''Malu) ''yang mempunyai hajatan. Pada setiap acara adat Alas, pemamanen mempunyai peran penting karena mereka adalah tamu yang dimuliakan. Dalam setiap kegiatan mereka akan membawa bantuan kepada tuan rumah dan biasanya bantuan ini dalam bentuk materi atau sejumlah uang. Semakin tinggi nilai bantuan maka semakin tinggi pula prestige yang mereka dapatkan. Begitupula tuan rumah merasa lebih dihormati dan dimuliakan. Slogan yang menjadi failosofi budaya ini adalah ''Besar wali karena malu, besar malu karena wali''. (2) ''Tempuh'', artinya bantuan yang diberikan oleh saudara dekat atau diistilahkan dengan kelompok ''sukut'' artinya orang yang punya kerja (saudara kandung atau masih mempunyai pertalian darah dan marga). Bantuan ini terkadang ditentukan dalam musyawarah keluarga, namun terkadang juga tidak ditentukan, sehingga pemberian didasarkan oleh kesadaran masing-masing yang disesuaikan dengan kemampuannya, serta bergantung pula pada jauh dekatnya pertalian kekerabatan yang dimiliki. (3) ''Nempuhi Wali'' artinya membantu wali, bantuan ini diberikan oleh ''Malu'' yaitu anak perempuan atau saudara perempuan yang sudah kawin dan ''pebekhunen'' yaitu suaminya kepada pihak wali yang mempunyai hajatan/acara adat. Dalam setiap kegiatan bantuan yang mereka berikan adalah dalam bentuk tenaga, misalnya bertanggung jawab di dapur dalam menyiapkan hidangan dan membereskannya. Sebenarnya ''Nempuhi Wali ''ini merupakan kewajiban yang ditetapkan dalam budaya suku Alas tidak hanya pada kegiatan yang menyangkut adat-istiadat, tetapi juga pada kegiatan lainnya dalam kehidupan sehari-hari seperti membantu di sawah dan lain-lain.
==''Marga''==
Menurut buku (''Sanksi dan Denda Tindak Pidana Adat Alas'', Dr Thalib Akbar MSC, 2004) adapun marga–marga etnis Alas yaitu:
# Selian
# Desky
Baris 68 ⟶ 70:
# Keling
# Kepale Dese
kemudian hadir lagi marga
# Acih
# Beruh
|