Sekolah dasar (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Pengelolaan: Perbaikan kesalahan ketik, Perbaikan tata bahasa, Penambahan pranala, soal ipa
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 4:
Pelajar Sekolah Dasar umumnya berusia 6-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 6-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni Sekolah Dasar (atau sederajat) 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat) 3 tahun.
 
Sekolah Dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya [[otonomiOtonomi daerah]] pada tahun [[2001]], pengelolaan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah [[Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia|Departemen Pendidikan Nasional]], kini menjadi tanggung jawab [[pemerintah daerah|Pemerintah Daerah]] [[kabupatenKabupaten]]/[[kotaKota]]. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, Sekolah Dasar Negeri merupakan unit pelaksana teknis [[dinas pendidikan]] kabupaten/kota.
 
== Sejarah ==