Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
GadisBaran (bicara | kontrib)
memperbaiki ejaan dan tata bahasa
Syaalam (bicara | kontrib)
penulisan
Baris 14:
'''30 Juni 1998'''
Berangkat dari pemikiran bersama itulah, maka diadakan pertemuan antara para pemimpin redaksi dan anggota forum di ANTV, Gedung Sentra Mulia LT. 18 Kuningan Jakarta. Di sinilah gagasan pembentukan organisasi wartawan televisi itu dimatangkan, karena ternyata para pimpinan di bagian pemberitaan jauh-jauh hari juga memikirkan hal yang sama, terutama setelah lengsernya presiden Soeharto 22 Mei 1998, yakni perlunya organisasi wartawan televisi. Pimpinan Redaksi ANTV selaku tuan rumah pertemuan menyatakan, yang dibutuhkan sekarang adalah organisasi yang memiliki kekuatan menegakkan etika jurnalistik, dan melindungi anggotanya, bukan sekadar forum komunikasi. Dari pertemuan tersebut kemudian dibentuk panitia persiapan pembentukan organisasi, yang di dalamnya terdiri dari kelompok kerja yakni:
*Pokja AD / ART: Ruslan Abdul Ghani (Ketua)
**RuslanPokja AbdulKode GhaniEtik: Sumita Tobing (Ketua)
*Pokja KodePersiapan EtikKongres: Herling Tumbel (Ketua)
**Sumita Tobing (Ketua)
*Pokja Persiapan Kongres:
**Herling Tumbel (Ketua)
Redaksi ANTV disepakati sebagai sekretariat panitia
 
Baris 25 ⟶ 22:
Hasil dari Kelompok Kerja yakni membentuk Panitia Persiapan Kongres yakni:
 
[[Panitia Pengarah|'''Panitia Pengarah''']]
*Ketua: Dedy Pristiwanto (Indosiar)
**Wakil Ketua: Sumita Tobing (KetuaSCTV)
**Dedy Pristiwanto (Indosiar)
*Wakil Ketua:
**Sumita Tobing (SCTV)
*Anggota:
**H. Azkarmin Zaini (ANTV)
Baris 36 ⟶ 31:
**Crys Kelana (RCTI)
 
[[Panitia Pelaksana|'''Panitia Pelaksana''']]
*Ketua Presidium: Haris Jauhari (TPI)
**Haris Jauhari (TPI)
*Anggota Presidium:
**Iskandar Siahaan (SCTV),
Baris 56 ⟶ 50:
 
Rapat Formatur akhirnya menetapkan susunan Dewan Pengurus sebagai berikut:
*Ketua Umum: Haris Jauhari (TPI)
*Sekretaris Jenderal: Ahmad Zihni Rifai (RCTI)
**Haris Jauhari (TPI)
**Wakil Sekjend: Nugroho F.Yudho (Indosiar)
*Sekretaris Jenderal:
**AhmadBendahara: ZihniKukuh RifaiSanyoto ( RCTI)
*Ketua Bidang Organisasi: Reva Deddy Utama (ANTV)
*Wakil Sekjend:
*Ketua Bidang Diklat dan Litbang: Iskandar Siahaan (SCTV)
**Nugroho F.Yudho (Indosiar)
*Ketua Bidang Kesejahteraan dan Advokasi: Despen Omposunggu (Indosiar)
*Bendahara:
*Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri: Usy Karundeng (TVRI)
**Kukuh Sanyoto ( RCTI)
*Ketua Bidang Organisasi:
**Reva Deddy Utama (ANTV)
*Ketua Bidang Diklat dan Litbang:
**Iskandar Siahaan (SCTV)
*Ketua Bidang Kesejahteraan dan Advokasi:
**Despen Omposunggu (Indosiar)
*Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri:
**Usy Karundeng (TVRI)
 
Pengurus juga memberikan mandat antara lain kepada [[Azkarmin Zaini]] (ANTV), Deddy Pristiwanto (Indosiar), Yasirwan Uyun (TVRI), Sumita Tobing (SCTV), sebagai anggota Dewan Kehormatan IJTI, yang bertugas mengawasi pelaksanaan Kode Etik IJTI. Dalam perjalananya, karena Ahmad Zihni Rifai tidak aktif lagi sebagai jurnalis, maka kedudukanya digantikan oleh Nugroho F.Yudho sebagai Sekjend dan Teguh Juwarno sebagai Wakil Sekjend. Sementara Despen Omposunggu karena tidak aktif juga kedudukanya sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Kesejahteraan digantikan oleh Herling Tumbel. Kukuh Sanyoto sebagai Bendahara juga karena tidak aktif lagi sebagai jurnalis dan tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai pengurus, maka kedudukanya diganti Immas Sunarnya (TVRI)