Cara penanganan yang baik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nazwa.lailaa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru
Syaalam (bicara | kontrib)
salin edit
Baris 55:
# Pengkelasan (''grading''), adalah kegiatan pengelompokkan mutu produk berdasarkan karakteristik fisik seperti bentuk, ukuran, warna, tekstur, kematangan, dan berat. Kegiatan ''grading'' dapat dilakukan di tempat panen, ditempat pengumpulan, ataupun dirumah pengemasan (''packing house''). Pengkelasan hasil panen tersebut mengacu pada kelas standar mutu yang telah ditentukan dan/atau sesuai dengan permintaan pasar;
# Pengemasan, adalah kegiatan mewadahi atau membungkus produk dengan memakai media atau bahan tertentu untuk melindungi produk dari gangguan faktor luar yang dapat mempengaruhi daya simpan produk. Pengemasan dilakukan secara berhati-hati agar produk tidak rusak. Bahan kemasan yang digunakan dapat berasal dari daun, kertas, plastik, kayu, karton, kaleng, aluminium foil dan bambu. Bahan kemasan yang digunakan tidak boleh menimbulkan kerusakan, pencemaran hasil panen yang dikemas, dan tidak membawa OPT;
# Penyimpanan, adalah kegiatan untuk mengamankan dan memperpanjang masa penggunaan produk. Penyimpanan dilakukan pada ruangan yang memiliki suhu, tekanan, dan kelembaban udara sesuai dengan sifat dan karakteristik hasil pertanian asal tanaman. Berikut adalah kriteria penyimpanan yaitu :
 
== Kriteria penyimpanan ==
1) Bahan perlakuan dan produk akhir yang meliputi:
 
* Simpan secara terpisah antara bahan perlakuan dengan produk.
* Tempat penyimpanan bahan perlakuan dan produk akhir harus sangat bersih serta tidak terdapat serangga dan binatang pengerat.
* Tempat penyimpanan bahan perlakuan produk akhir harus diberikan tanda.
* Penyimpanan sangat dianjurkan menggunakan sistem FIFO (''First'' ''In'' ''First'' ''Out).''
 
2) Bahan berbahaya disimpan dalam ruang tersendiri dan dilakukan pengawasan sedemikian rupa sehingga tidak akan membahayakan atau mencemari produk dan bahan perlakuan.
 
3) Wadah dan pembungkus harus disimpan secara rapih di tempat yang sangat bersih sehingga terlindung dari pencemaran.
 
4) Label disarankan disimpan dengan baik dan diatur sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kesalahan dalam penggunaannya.
 
5) Alat dan perlengkapan penanganan disimpan dengan baik dan terpisah dari bahan kimia atau pupuk untuk mencegah terjadinya pencemaran.
 
6) Teknis penyimpanan sangat dianjurkan agar sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga tidak dapat menimbulkan kerusakan;
 
# Bahan perlakuan dan produk akhir yang meliputi: Simpan secara terpisah antara bahan perlakuan dengan produk. Kemudian tempat penyimpanan bahan perlakuan dan produk akhir harus sangat bersih serta tidak terdapat serangga dan binatang pengerat. Lalu tempat penyimpanan bahan perlakuan produk akhir harus diberikan tanda. Untuk penyimpanan sangat dianjurkan menggunakan sistem FIFO (''First'' ''In'' ''First'' ''Out).''
2)# Bahan berbahaya disimpan dalam ruang tersendiri dan dilakukan pengawasan sedemikian rupa sehingga tidak akan membahayakan atau mencemari produk dan bahan perlakuan.
3)# Wadah dan pembungkus harus disimpan secara rapih di tempat yang sangat bersih sehingga terlindung dari pencemaran.
4)# Label disarankan disimpan dengan baik dan diatur sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kesalahan dalam penggunaannya.
5)# Alat dan perlengkapan penanganan disimpan dengan baik dan terpisah dari bahan kimia atau pupuk untuk mencegah terjadinya pencemaran.
6)# Teknis penyimpanan sangat dianjurkan agar sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga tidak dapat menimbulkan kerusakan;
* Pengangkutan, adalah proses memindahkan produk dari suatu tempat ke tempat lain dengan tetap mempertahankan mutu produk. Berikut adalah persyaratan pengangkutan: 1) Sarana angkutan yang digunakan harus bersih, mudah dibersihkan, dan aman pada saat mengangkut produk akhir. 2) Sarana angkutan yang tidak menggunakan pendingin sangat dianjurkan memiliki ventilasi yang cukup. 3) Produk dalam sarana transportasi diletakkan secara teratur dan tidak melebihi kapasitas. 4) Pada saat melakukan pendistribusian harus dilakukan pencatatan secara teratur.Standarisasi Mutu, standarisasi mutu hasil pertanian asal tanaman mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan mutu minimal yang ditetapkan.
* Lokasi, lokasi yang digunakan untuk penanganan pasca panen dapat dilakukan di lokasi panen atau diluar lokasi panen dengan persyaratan yaitu sebagai berikut (a) bukan di daerah pembuangan sampah atau kotoran cair maupun padat; (b) jauh dari lokasi peternakan, industri yang mengeluarkan polusi yang tidak dikelola secara baik dan tempat lain yang sudah tercemar; (c) lokasi tempat penanganan dianjurkan dekat dengan lokasi panen dan mempunyai akses atau jalan ke lokasi tersebut.