Cara penanganan yang baik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Syaalam (bicara | kontrib)
salin edit
Icha Ufaira (bicara | kontrib)
menambahkan pranala dalam dan mengedit kalimat
Baris 5:
'''''Good Handling Practices'' (GHP)''' merupakan [[pedoman]] yang berisikan tentang tata cara penanganan pasca panen hasil [[pertanian]] yang baik agar menghasilkan pangan yang bermutu, aman, dan layak dikonsumsi oleh calon [[konsumen]]. Hal tersebut sejalan dengan pendapat (Thaheer, 2005:40) yang menjelaskan bahwa GHP merupakan suatu prosedur yang digunakan dalam ruang lingkup pasca panen yang berfungsi untuk memelihara produk agar terhindar dari kecacatan [[produk]], terkontaminasi bahaya dan seterusnya.<ref name=":0">Wijayanti, F. (2015). Upaya Pengendalian Kualitas dengan Konsep Good Handling Practice (GHP) dan Good Manufacturing Practice (GMP) pada PT. Blambangan Food Packer Indonesia Banyuwangi. Skripsi Fakultas Ekonomi UNEJ. UNEJ Jember</ref> Pengertian lain dari ''Good Handling Practices'' (GHP) ini dijelaskan juga oleh (Evrina, 2016) yang menjelaskan bahwa ''Good Handling Practices'' (GHP) adalah pedoman umum dalam melaksanakan pasca panen [[hortikultura]] secara baik dan benar sehingga tingkat kerusakan dan kehilangan hasil dapat ditekan seminimal mungkin untuk menghasilkan produk yang bermutu atau memenuhi standar mutu yang berlaku seperti [[Standar Nasional Indonesia]].<ref name=":1">{{Cite journal|last=Sumolang|first=Deicilla|date=2017|title=Analisis Penanganan Produk Fresh Food pada PT. Midi Utama Indonesia.Tbk Cabang Manado|url=https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/19152/19134|journal=Jurnal EMBA|volume=5|issue=2|issn=2303-1174|jurnal=Jurnal EMBA}}</ref>
 
''Good Handling Practices'' (GHP) adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk meminimalkan [[Kerusakan lingkungan|kerusakan]] yang terjadi pada kegiatan pasca panen. GHP memiliki peran dalam mengamankan hasil dari segi sisi kehilangan jumlah maupun mutu sehingga hasil yang diperoleh dapat memenuhi [[Standar Nasional Indonesia|SNI]] atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM). Berbagai inovasi teknologi telah diterapkan pada beberapa tahapan pasca panen dengan tujuan agar produk yang dihasilkan dapat terhindar dari berbagai kontaminasi yang dapat mengurangi kualitas produk, bahkan dapat menyebabkan masalah yang lainnya. Penerapan GHP menekankan bahwa segala sesuatunya harus dilakukan untuk mencegah terjadinya proses kontaminasi bakteri dan bahan kimia berbahaya lainnya. Dimulai dari ladang sampai ke tangan konsumen. [[Kontaminasi]] yang disebabkan oleh [[mikroorganisme]] baik sebelum dan setelah panen disebabkan oleh adanya kontak antara produk dengan tanah, [[pupuk organik]], air, pekerja, maupun peralatan. Oleh karena itu, penerapan GHP ini sangat penting untuk memperoleh [[produk]] yang terjamin kualitas mutunya.
 
== Tujuan ''Good Handling Practices'' (GHP) ==
Tujuan utama dari pelaksanaan ''Good Handling Practices'' (GHP) adalah bertujuan untuk mempertahankan mutu serta meningkatkan daya saing dari hasil [[pertanian]]. Selain tujuan utama, tujuan lain dari pelaksanaan ''Good'' ''Handling'' ''Practices'' (GHP) adalah sebagai berikut.<ref>{{Cite journal|last=Fitranto|first=Rachmat|date=2020|title=Strategi Pengembangan Ppemasaran Buah Mangga
Arumanis 143 PT. Trigatra Rajasa Situbondo Jawa Timur|url=https://jurnal.ipb.ac.id/index.php/jagbi/article/view/27775/19918|journal=Journal of Indonesian Agribusiness|volume=8|issue=1|pages=58-68|doi=https://doi.org/10.29244/jai.2020.8.1.58-68}}</ref>
 
Baris 31:
 
== Pedoman ''Good Handling Practices'' (GHP) ==
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 44/Permentan/OT.140/10/2009<ref>{{Cite web|title=peraturan menteri no 44/permentan/ot.140/10/2009 tahun 2009|url=https://legalitas.org/peraturan-menteri-kementerian-pertanian-no-44-permentan-ot-140-10-2009-tahun-2009-tentang-pedoman-penanganan-pasca-panen-hasil-pertanian-asal-tanaman-|website=legalitas.org|language=id|access-date=2021-10-26}}</ref> tentang pedoman penanganan pasca panen hasil pertanian asal tanaman yang baik (''Good Handling Practices'') menyebutkan bahwa ruang lingkup pedoman GHP meliputi panen, penanganan pasca panen, standarisasi mutu, lokasi, bangunan, peralatan dan mesin, bahan perlakuan, wadah dan pembungkus, tenaga kerja, Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3), pengelolaan lingkungan, pencatatan, pengawasan dan penelusuran balik, sertifikasi, serta pembinaan dan pengawasan.<ref>{{Cite journal|first=Sarastuti|date=2018|title=Penerapan GHP dan GMP pada Penanganan Pascapanen Padi di Tingkat Penggilingan|url=http://jurnalpangan.com/index.php/pangan/article/view/369|journal=Jurnal Pangan|volume=27|issue=2|pages=79-96|doi=https://doi.org/10.33964/jp.v27i2.369}}</ref> Berikut adalah penjelasan dari ruang lingkup pedoman GHP.<ref>Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 44/Permentan/OT.140/10/2009 Tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman yang Baik (Good Handling Practices).</ref> <ref name=":2">Direktorat Penanganan Pasca Panen, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian. (2007). Cara Penanganan Pasca Panen Hortikultura yang Baik (Good Handling Practices). Jakarta: Departemen Pertanian.</ref>
 
# [[Panen]], adalah rangkaian kegiatan pengambilan hasil budidaya tanaman yang dilakukan dengan cara dipetik, dipotong, ditebang, dikuliti, disadap maupun dicabut. Proses panen pun harus dilakukan pada umur atau waktu serta cara dan sarana yang tepat. Penentuan umur atau waktu panen dilakukan sesuai dengan petunjuk atau acuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan untuk alat atau mesin yang digunakan pada saat panen, jenis dan spesifikasi alatnya harus disesuaikan dengan sifat dan karakteristik dari hasil pertanian asal tanaman serta dari spesifik lokasi.
 
Penanganan Pasca Panen adalah kegiatan yang dapat dilakukan setelah panen sampai siap dikonsumsi ataupun diolah. Terdapat rangkaian kegiatan Penanganan Pasca Panen yaitu pengumpulan, perontokan, pembersihan, ''trimming, p''engupasan, pemipilan, penyortiran, pengeringan, perendaman, pencelupan, pelilinan, pelayuan, pemeraman, fermentasi, penggulungan, penirisan, perajangan, pengepresan, pengkelasan, pengemasan, dan penyimpanan. Berikut adalah penjelasan dari ruang lingkup pedoman GHP.<ref>Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 44/Permentan/OT.140/10/2009 Tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman yang Baik (Good Handling Practices).</ref> <ref name=":2">Direktorat Penanganan Pasca Panen, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian. (2007). Cara Penanganan Pasca Panen Hortikultura yang Baik (Good Handling Practices). Jakarta: Departemen Pertanian.</ref>
 
# [[Panen]], adalah rangkaian kegiatan pengambilan hasil budidaya tanaman yang dilakukan dengan cara dipetik, dipotong, ditebang, dikuliti, disadap maupun dicabut. Proses panen pun harus dilakukan pada umur atau waktu serta cara dan sarana yang tepat. Penentuan umur atau waktu panen dilakukan sesuai dengan petunjuk atau acuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan untuk alat atau mesin yang digunakan pada saat panen, jenis dan spesifikasi alatnya harus disesuaikan dengan sifat dan karakteristik dari hasil pertanian asal tanaman serta dari spesifik lokasi.
#Penanganan Pasca Panen, kegiatan yang dapat dilakukan setelah panen sampai siap dikonsumsi ataupun diolah. Berikut adalah penjelasan dari rangkaian kegiatan tersebut yaitu
#Pengumpulan adalah kegiatan mengumpulkan hasil panen pada suatu wadah atau tempat. Wadah yang dapat digunakan untuk mengumpulkan hasil panen yaitu keranjang, peti, dan karung goni atau plastik yang bersih dan bebas dari cemaran. Sedangkan tempat yang digunakan untuk pengumpulan hasil panen harus diberi alas seperti terpal plastik, tikar, atau anyaman dari bambu yang bersih dan bebas cemaran untuk menghindari terjadinya susut pasca panen karena tercecer, kotor, rusak, ataupun lainnya. Lokasi pengumpulan sebaiknya berdekatan dengan tempat pemanenan. Selain itu, produk harus dihindarkan dari kontak langsung dengan sinar matahari.
#[[Perontokan]] adalah kegiatan melepaskan biji atau bulir dari tangkai atau malai. Sebaiknya, tempat perontokkan berada di dekat lokasi panen. Perontokkan dilakukan dengan menggunakan alat atau mesin yang jenis dan spesifikasinya sesuai dengan spesifik lokasi. Proses prontokkan harus dilakukan di atas alas seperti terpal plastik, tikar dan anyaman bambu yang bersih dan bebas cemaran untuk menghindari terjadinya susut pasca panen karena tercecer, rusak, kotor, ataupun lainnya.
Baris 55 ⟶ 57:
# Pengkelasan (''grading''), adalah kegiatan pengelompokkan mutu produk berdasarkan karakteristik fisik seperti bentuk, ukuran, warna, tekstur, kematangan, dan berat. Kegiatan ''grading'' dapat dilakukan di tempat panen, ditempat pengumpulan, ataupun dirumah pengemasan (''packing house''). Pengkelasan hasil panen tersebut mengacu pada kelas standar mutu yang telah ditentukan dan/atau sesuai dengan permintaan pasar;
# Pengemasan, adalah kegiatan mewadahi atau membungkus produk dengan memakai media atau bahan tertentu untuk melindungi produk dari gangguan faktor luar yang dapat mempengaruhi daya simpan produk. Pengemasan dilakukan secara berhati-hati agar produk tidak rusak. Bahan kemasan yang digunakan dapat berasal dari daun, kertas, plastik, kayu, karton, kaleng, aluminium foil dan bambu. Bahan kemasan yang digunakan tidak boleh menimbulkan kerusakan, pencemaran hasil panen yang dikemas, dan tidak membawa OPT;
# Penyimpanan, adalah kegiatan untuk mengamankan dan memperpanjang masa penggunaan produk. Penyimpanan dilakukan pada ruangan yang memiliki suhu, tekanan, dan kelembaban udara sesuai dengan sifat dan karakteristik hasil pertanian asal tanaman.
 
== Kriteria penyimpanan ==