Doping: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{untuk|proses dalam produksi [[semikonduktor]]|Doping (semikonduktor)}}
{{Sedang ditulis}}
'''Doping''' adalah berasal dari kata dope, yakni campuran candu dengan narkotika yang pada awalnya digunakan untuk pacuan kuda di Inggris. Doping merujuk pada pemberian obat atau bahan secara oral tau parenteral kepada seorang olahragawan dalam kompetisi, dengan tujuan utama untuk meningkatkan prestasi secara tidak wajar.  Bahan asing atau obat yang dikonsumsi pun tentunya dalam jumlah yang abnormal atau diberikan melalui jalan yang abnormal.<ref>{{Cite book|last=Nurliani|last2=Asyhari|first2=Hasbi|date=2021|url=https://books.google.com/books?id=F7JLEAAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA89&dq=doping+adalah&hl=en|title=Gizi Olahraga|location=Pekalongan|publisher=Penerbit NEM|isbn=9786235668185|pages=89|language=id|url-status=live}}</ref> Menurut IOC ([[Komite Olimpiade Internasional]]) pada tahun [[1990]], doping adalah upaya meningkatkan prestasi dengan menggunakan zat atau metode yang dilarang dalam [[olahraga]] dan tidak terkait dengan indikasi medis.<ref>{{Cite web|last=Az-Zahra|first=Hanaya|date=2021-10-26|title=Penggunaan Doping dalam Dunia Olahraga|url=https://geotimes.id/opini/penggunaan-doping-dalam-dunia-olahraga/|website=GEOTIMES|language=id-ID|access-date=2022-02-08}}</ref>
 
== Sejarah ==
Baris 36:
* Arif Rahman Nasir menjadi salah satu atlet Indonesia yang terbukti mengonsumsi doping. Atlet kempo tersebut terbukti menggunakan doping dengan jenis anabolic steroid methandienone pada kejuaraan Sea Games 2011. Pada saat itu, Arif sebenarnya mampu meraih medali emas di cabang olahraga (cabor) kempo di nomor Kyu Kenshi. Setelah terbukti menggunakan doping, Arif diharuskan untuk mengembalikan medali emas yang telah diraihnya pada saat itu. Hal tersebut tentu mencoreng nama Indonesia yang menjadi tuan rumah.<ref name=":3" />
* Pada tahun 2013, atlet Indonesia kembali terbukti telah menggunakan doping yang datang dari cabor renang, Indra Gunawan. Dia terbukti menggunakan doping dengan jenis Methylhexaneamine. Saat itu Indra Gunawan mewakili Indonesia untuk bertanding di Asian Indoor and Martial Arts Games (AIMAG) 2013 di nomor 50 meter gaya dada. Saat itu, Indra berhasil meraih gelar juara pada ajang tersebut. Indra pun harus menerima hukuman larangan bertanding selama dua tahun di ajang internasional.<ref name=":3" />
* Perenang yang bertanding di nomor estafet gaya bebas di Asian Indoor and Martial Arts Games (AIMAG) 2013, Guntur Pratama, juga terbukti menggunakan Methylhexaneamine. Hukuman yang didapatkan oleh Guntur pun setimpal dengan yang didapatkan oleh Indra.<ref name=":3">{{Cite web|last=Herdana|first=Muammar Yahya|date=2021-12-30|title=3 Atlet Indonesia yang Ketahuan Menggunakan Doping, Nomor 1 Peraih Emas SEA Games|url=https://www.inews.id/sport/all-sport/3-atlet-indonesia-yang-ketahuan-menggunakan-doping-nomor-1-peraih-emas-sea-games/2|website=iNews.ID|language=id|access-date=2022-02-08}}</ref> Akibat dari perbuatannya ini, Indra bersama rekannya terkena hukuman larangan selama dua tahun oleh FINA yang berlaku sejak 1 Juli 2013. Secara internal mereka dijatuhi hukuman larangan berlomba selama tiga bulan oleh Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI). Namun karena miskomunikasi yang terjadi antara LADI dengan FINA, sanksi itu menjadi berlipat dan sebagai akibatnya semua gelar yang diperoleh Indra dan rekannya dianggap hangus termasuk medali SEA Games 2013 Myamnar yang diikutinya.<ref>{{Cite web|last=Novitasari|first=Devi|date=2015-11-12|title=3 Atlet Indonesia yang Tersandung Kasus Doping|url=https://www.indosport.com/multi-event/20151112/3-atlet-indonesia-yang-tersandung-kasus-doping/indra-gunawan|website=INDOSPORT.com|language=en|access-date=2022-02-08}}</ref>
* WADA menjatuhkan sanksi kepada LADI pada 7 Oktober 2021 karena tidak patuh dalam pemberian sampel doping dengan tidak memenuhi ambang batas tes doping tahunan. Hukuman itu berlaku satu tahun. Akibat sanksi tersebut, Indonesia dilarang mengibarkan bendera Merah-Putih dalam kejuaraan single event dan multievent internasional.<ref>{{Cite web|last=Prambadi|first=Gilang Akbar|date=2022-02-04|title=Sanksi Larangan Pengibaran Bendera Indonesia di Ajang Olahraga Resmi Dicabut|url=https://republika.co.id/share/r6rxhw456|website=Republika Online|language=id|access-date=2022-02-09}}</ref> Sejak dijatuhkan sanksi, Indonesia berupaya melengkapi persyaratan dari WADA, termasuk melakukan tes doping yang memenuhi ambang batas tahunan serta menyelesaikan masalah administrasi LADI, sehingga Indonesia bisa terbebas dari sanksi dalam kurun waktu kurang lebih empat bulan.<ref name=":2" />