Suku Ogan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 70:
=== Pernikahan ===
[[Berkas:Tjaunang.jpg|jmpl|Gadis Suku Ogan dari Dusun Batoeradja, Marga Bindung Langit Lawang Kulon, Ogan Ulu Tahun 1910]]
Pada dasarnya terdapat 3 ketentuan adat mengenai Pernikahan dalam masyarakat Suku Ogan yaitu Belaki Bebini, Kambik Anak, dan Senak Anak<ref>{{Cite web|title=POLA PERKAWINAN ADAT PADA MASYARAKAT OGAN DI DESA SINGAPURA KECAMATAN SEMIDANG AJI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SUMATERA SELATAN|url=https://123dok.com/document/4yr1e6vq-perkawinan-masyarakat-singapura-kecamatan-semidang-kabupaten-komering-sumatera.html|website=123dok.com|language=id|access-date=2022-02-14}}</ref>. Belaki atau Bebini merupakan konsep patrilineal Suku Ogan ketika sang istri setelah pernikahan (''payuan'') akan tinggal bersama dengan keluarga suami, biasanya sang suami harus menyediakan daigadaian/uang jujur. Kambik Anak adalah konsep matrilineal Suku Ogan ketika sang suami setelah menikah akan tinggal bersama keluarga istri, biasanya Kambik Anak disebabkan karena sang suami tidak berkecukupan atau bisa karena sang istri merupakan tulang punggung penting dan lebih berpengaruh. Dan Senak Anak merupakan konsep bilateral antar dua keluarga suami dan istri di mana mereka membina rumah tangga sendiri dan meneruskan keturunan kepada anaknya yang akan mewarisi darah kedua jurai.
|