Teknologi finansial: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OspreyPL (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Akunikun (bicara | kontrib)
k Menambahkan tentang 4 kluster Fintech yang saat ini telah diregulasi oleh Bank Indonesia dan OJK selaku regulator
Baris 33:
 
Dengan perbankan bergerak, pengguna dapat melakukan pembayaran dan pengiriman uang dalam jumlah kecil hanya dengan memiliki telepon genggam. Penggunaan teknologi perbankan bergerak mengubah kondisi akses pada [[jasa keuangan]]. Pengguna di seluruh dunia kini dapat memperoleh layanan keuangan perbankan. Keunggulan dari perbankan bergerak antara lain pengiriman pesan yang cepat, andal, berbiaya rendah dan aman.<ref>{{Cite book|last=Goldberg, M., dan Palladini, E.|date=2011|url=https://openknowledge.worldbank.org/bitstream/handle/10986/2442/542520BAHASA0P00Microfinance0Bahasa.pdf?sequence=6|title=Pengelolaan Risiko dan Penciptaan Nilai Melalui Pendanaan Usaha Mikro|location=Jakarta|publisher=Salemba Empat|isbn=978-979-061-136-8|pages=106-107|url-status=live}}</ref>
 
Di Indonesia hingga Februari 2022 terdapat setidaknya 4 kluster Fintech yang telah diregulasi oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai berikut:
 
# Pembayaran Digital (digital payment) yang diregulasi oleh Bank Indonesia melalui: PBI 18/40/PBI/2016 (Payment Gateway, E-Wallet), PBI 20/6/PBI/2018 (E-Money), PBI 19/12/PBI/2017 (Pengiriman Uang dalam bentuk Valuta Asing), PADG 21/18/PADG/2019 (QRIS)
# Fintech Pendanaan Bersama/Fintech P2P Lending/Digital Lending/Pinjaman Daring/Pinjol/Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang diregulasi oleh OJK melalui: POJK 77/POJK.01/2016
# Fintech Inovasi Keuangan Digital, yang diregulasi oleh OJK melalui: POJK 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD)
# Fintech Security Crowdfunding/Layanan Urun Dana yang diregulasi oleh OJK melalui: POJK 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana berbasis Teknologi Informasi
 
== Pemanfaatan ==