Kabupaten Kendal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) |
||
Baris 64:
Lambang pertama Kabupaten Kendal ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Tahun 1967 tentang Lambang Daerah Kabupaten Kendal.
Pada tahun 2011, Bupati [[Widya Kandi Susanti]] meluncurkan lambang baru, dan dikukuhkan dengan Perda No. 21 Tahun 2011.
* perisai kuning yang di atasnya terdapat pita merah putih * motto * roda gerigi 10 gigi * padi 28 butir dan kapas 7 kuntum * perahu bermotif batik mengapung di atas lautan * nama "Kendal, 1605" Pada tahun 2017, sejumlah pihak mengajukan komplain terhadap lambang baru Kabupaten Kendal. Bupati [[Mirna Annisa]] membuat sebuah surat keputusan untuk mengkaji ulang serta memberi kesempatan kepada masyarakat terkait penggunaan lambang Kendal 2011. Menanggapi hal tersebut, Teguh Yuwono, pakar kebijakan publik [[Universitas Diponegoro]], menyebut bahwa lambang sangat penting sebagai sebuah identitas daerah, mengatakan bahwa "tanpa logo, orang tidak mengenal suatu daerah atau negara." Anis Rufiyanto selaku pakar [[desain grafis]] mengatakan bahwa logo lama Kendal cukup sakral, sementara "logo baru sangat standar." [[Masduki Yussak]] selaku mantan Bupati Kendal juga menyayangkan penggantian lambang daerah karena "hilangnya kendil" di lambang baru.<ref>{{Cite web|last=Iswahyudi|first=|date=2017-11-16|title=Sejumlah Pihak Minta Logo Kabupaten Kendal Dikembalikan yang Lama|url=https://nusantara.medcom.id/jawa-tengah/peristiwa-jateng/4KZOnQ6N-sejumlah-pihak-minta-logo-kabupaten-kendal-dikembalikan-yang-lama|website=medcom.id|language=id|access-date=2021-12-29}}</ref>
|