Hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 134:
{{utama|Hak sipil dan politik|Hak ekonomi, sosial, dan budaya}}
Hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi "[[hak sipil dan politik]]" dan "[[hak ekonomi, sosial, dan budaya]]".{{sfn|van Boven|2010|p=174}} Pada dasarnya, hak ekonomi, sosial, dan budaya berupaya memastikan agar individu dapat mengakses [[barang publik]] tertentu seperti perumahan, pendidikan, atau layanan kesehatan.{{sfn|De Schutter|2010|p=253}} Oleh sebab itu, hak ekonomi, sosial, dan budaya membutuhkan investasi yang besar dari negara, sehingga hak-hak tersebut tidak dapat diwujudkan dalam sekejap.{{sfn|OHCHR|2008|p=9}}{{sfn|van Boven|2010|p=175}} ICESCR mengakui kenyataan ini, dan Pasal 2 ICESCR hanya mengharuskan negara untuk mengupayakan "perwujudan progresif" (''progressive realization''):{{sfn|van Boven|2010|p=174}}
{{cquote2|Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini, berjanji untuk mengambil langkah-langkah, baik secara individual maupun melalui bantuan dan
Di sisi lain, [[hak-hak sipil dan politik]] berurusan dengan [[kebebasan sipil]], contohnya adalah [[hak untuk hidup]], [[kebebasan berserikat]], [[kebebasan berkumpul]], [[kebebasan berekspresi]], atau [[hak atas peradilan yang jujur]]. Negara hanya diwajibkan untuk tidak melanggar kebebasan tersebut. Contohnya, negara dapat dengan mudah menghormati [[hak untuk hidup]] dengan tidak membantai rakyatnya, dan pemerintah juga tidak akan melanggar hak atas kebebasan berpendapat jika mereka tidak membredel media yang tidak disukainya. Dalam kata lain, kewajiban-kewajiban yang terkandung dalam [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|ICCPR]] bersifat langsung (''immediate'').{{sfn|van Boven|2010|p=174}} Maka dari itu, perbedaan di antara keduanya berkenaan dengan kewajiban yang diemban oleh negara sehubungan dengan kedua jenis hak tersebut.{{sfn|van Boven|2010|p=174}}
Baris 172:
=== Dewan HAM PBB ===
[[Berkas:UN Geneva Human Rights and Alliance of Civilizations Room.jpg|jmpl|ka|250px|Ruang pertemuan Dewan Hak Asasi Manusia PBB di [[Jenewa]], [[Swiss]].]]
Pasal 1 Piagam PBB mengakui hak asasi manusia sebagai salah satu tujuan utama organisasi internasional tersebut. Selain itu, Pasal 55 dan 56 mengharuskan negara anggota untuk mengambil tindakan kolektif maupun terpisah untuk memastikan penghormatan dan pengejawantahan hak asasi manusia di seantero jagat tanpa mengecualikan
Dewan Hak Asasi Manusia PBB terdiri dari 47 kursi keanggotaan, dan semua negara anggota PBB dapat menjadi bagian dari dewan tersebut asalkan mereka dipilih oleh Majelis Umum dengan dukungan [[Mayoritas|mayoritas sederhana]]. Keanggotaannya disesuaikan berdasarkan wilayah: terdapat 13 kursi khusus untuk negara-negara Asia, 13 untuk negara-negara Afrika, 8 untuk negara-negara Amerika Latin dan Karibia, 6 untuk negara-negara Eropa Timur, dan 7 untuk negara-negara Eropa Barat dan kelompok lainnya, sehingga negara-negara Afrika dan Asia secara otomatis memiliki suara mayoritas, dan hal ini
Namun, Dewan HAM juga telah menuai banyak kritik akibat kentalnya unsur politisasi dalam tubuh dewan. Sebagai contoh, pada Mei 2009, anggota Dewan dari negara-negara [[Uni Eropa]] menghadapi kesulitan dalam mencari 16 dukungan dari negara anggota Dewan lainnya untuk menghimpun sesi khusus untuk membahas situasi HAM di Sri Lanka.{{sfn|Schmidt|2010|p=397}} Selain itu, akibat banyaknya kursi yang dimiliki oleh negara-negara Afrika dan Asia, terbentuk blok-blok regional yang dapat menentukan apakah akan meloloskan atau menolak suatu resolusi atas dasar politik. [[Organisasi Konferensi Islam]] sangat berpengaruh dalam hal ini. Faktor ini pula yang mengakibatkan munculnya kritik bahwa Dewan bertindak selektif atau bahkan bias. Sebagai contoh, Dewan HAM dianggap terlalu sering mengadakan sesi khusus mengenai Palestina, sementara upaya negara-negara Barat untuk mengadakan sesi khusus mengenai [[Zimbabwe]] gagal karena negara-negara Asia dan Afrika enggan mendukungnya.{{sfn|Schmidt|2010|p=398}}
Baris 261:
Pada mulanya, hak asasi manusia tidak termasuk ke dalam tujuan Organisasi Kesatuan Afrika.{{sfn|Heyns & Killander|2013|p=679}} Meskipun begitu, pada tahun 2002, [[Uni Afrika]] menggantikan Organisasi Kesatuan Afrika, dan organisasi ini mengakui hak asasi manusia sebagai salah satu tujuan utamanya.{{sfn|Heyns & Killander|2013|p=681}}
Pada tahun 1981, negara-negara anggota Organisasi Kesatuan Afrika menetapkan [[Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk]]. Piagam ini cukup berbeda bila dibandingkan dengan piagam-piagam HAM internasional lainnya karena piagam ini mengakui "hak penduduk". Secara
Piagam ini awalnya hanya menetapkan [[Komisi Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika]] sebagai lembaga pengawas, dan lembaga ini pertama kali berkumpul pada tahun 1987.{{sfn|Heyns & Killander|2013|p=681}} Namun, pada tahun 1998, Protokol tentang [[Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika]] ditetapkan di kota [[Addis Ababa]], [[Etiopia]], dan protokol ini mulai berlaku pada Januari 2004.{{sfn|Heyns & Killander|2010|p=492}} Para hakim pertamanya dipilih pada tahun 2006.{{sfn|Heyns & Killander|2013|p=681}} Pengadilan ini terdiri dari 11 hakim yang dinominasikan oleh negara anggota yang telah meratifikasi protokol, dan kemudian mereka dipilih oleh Majelis Uni Afrika.{{sfn|Heyns & Killander|2010|p=492}} Biasanya Komisi HAM Afrika akan membawa perkara ke pengadilan ini jika rekomendasi mereka tidak diikuti. Individu atau perwakilan individu juga dapat membawa perkara ke pengadilan ini, tetapi hanya jika negara bersangkutan telah membuat deklarasi yang menerima yurisdiksi pengadilan tersebut. Apabila pengadilan mendapati telah terjadi pelanggaran, maka pengadilan dapat mengeluarkan perintah yang memberikan pemulihan. Kemudian Dewan Eksekutif Uni Afrika akan mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan. Sementara itu, pengadilan ini juga dapat memberikan opini nasihat jika diminta oleh Uni Afrika atau organisasi Afrika yang diakui oleh uni tersebut.{{sfn|Heyns & Killander|2010|p=493}}
|