Kepolisian Daerah Banten: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Artaveiro88 (bicara | kontrib) merubah Polres Serang Kota menjadi Polresta Serang Kota berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) nomor B/42/M.KT.01/2022, tanggal 11 Januari 2022 |
||
Baris 180:
* Polres Lebak meliputi wilayah [[Kabupaten Lebak]].
* Polres Pandeglang meliputi wilayah [[Kabupaten Pandeglang]].
*
* Polres Cilegon meliputi wilayah [[Kota Cilegon]] dan [[Kabupaten Serang|Kabupaten Serang bagian barat]].
*
* Polresta Tangerang meliputi sebagian besar wilayah 29 kecamatan di [[Kabupaten Tangerang]] (kecuali kecamatan [[Cisauk, Tangerang|Cisauk]], [[Curug, Tangerang|Curug]], [[Kelapa Dua, Tangerang|Kelapa Dua]], [[Kosambi, Tangerang|Kosambi]], [[Legok, Tangerang|Legok]], [[Pagedangan, Tangerang|Pagedangan]], [[Pakuhaji, Tangerang|Pakuhaji]], [[Sepatan, Tangerang|Sepatan]], [[Sepatan Timur, Tangerang|Sepatan Timur]], [[Teluknaga, Tangerang|Teluknaga]] tetap berada di wilayah hukum [[Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya|Polda Metro Jaya]]) karena merupakan wilayah khusus ibu kota negara.
Baris 192:
*Kapolres: AKBP [[Ade Mulyana]], S.I.K.
* Polresta Tangerang{{br}}Kapolres: Kombes Pol. [[Zain Dwi Nugroho]], SH, S.I.K, M.Si.
*
* SPN Mandalawangi {{br}}Ka SPN: Kombes. Pol. [[Noffan Widyayoko]] , S.I.K., M.A.
|