Pajak Penghasilan Pasal 23: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Samsonhija (bicara | kontrib)
k menambahkan tentang pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23
Tag: menambah URL dengan parameter pelacak VisualEditor
k Membatalkan 1 suntingan by Samsonhija (bicara): Jangan gunakan blog pribadi
Tag: Pembatalan
Baris 4:
 
PPh Pasal 23 adalah peraturan pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008Tentang [[Pajak Penghasilan]],<ref name="uu36-2008">[http://www.pajak.go.id/dmdocuments/UU-36-2008.pdf ”UU Republik Indonesia No.36 Tahun 2008”] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130313173630/http://www.pajak.go.id/dmdocuments/UU-36-2008.pdf |date=2013-03-13 }}, Direktorat Jenderal Pajak.</ref> pasal 23.
 
Pajak Penghasilan Pasal 23 atau ([https://lokerjapati.blogspot.com/2021/12/begini-cara-menghitung-pph-23-beserta.html?utm_source=wikipedia&utm_medium=organic PPH 23]) adalah besaran tariff yang dibebankan dari sebuah penghasilan yang bersumber dari modal, Hadiah, Penghargaan dan juga pnyerahan sebuah jasa.PPH 23 baru akan diberikan apabila terjadi sebuah transaksi antar kedua belah pihak.<ref>{{Cite web|title=Begini Cara Menghitung PPH 23 Beserta Tarif Dan Ketentuannya Secara Baik Dan Benar|url=https://lokerjapati.blogspot.com/2021/12/begini-cara-menghitung-pph-23-beserta.html|website=Lokerjapati|language=en|access-date=2022-02-18}}</ref>
 
== Tarif Pajak ==