Amrozi bin Nurhasyim: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Pranala luar: merapikan templat stub
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 21:
'''Amrozi bin Nurhasyim''' atau akrab disapa '''Amrozi''' ({{lang-ar|علي عمرازي بن حجي نورهاشم|ʿAlī ʿAmrāzī bin Ḥajī Nūr Hāshim}}; {{lahirmati||5|7|1962||9|11|2008}}) adalah seorang [[kriminalitas|terpidana]] yang di[[hukuman mati|hukum mati]] karena menjadi penggerak utama dalam peristiwa [[Bom Bali 2002|pengeboman di Bali pada 2002]] (dan sebelumnya ia pernah terlibat dalam kasus [[Pengeboman Malam Natal Indonesia 2000|Bom Malam Natal 2000]]).
 
Amrozi disebut-sebut termotivasibermanhaj [[ideologi]] [[Islamsalafi]] [[radikalismewahabi|radikal]] dan anti-[[dunia Barat|Barat]] yang didukung organisasi bawah tanah [[Jemaah Islamiyah]]. Pada 7 Agustus 2003, ia dinyatakan oleh pengadilan bersalah atas tuduhan keterlibatan dalam peristiwa pengeboman tersebut dan divonis hukuman mati. Namun undang-undang yang digunakan untuk memvonisnya ternyata kemudian dinyatakan tidak berlaku oleh [[Mahkamah Agung]] pada Juli 2004. Awalnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan di [[Denpasar]], lalu dipindahkan ke [[LP Nusakambangan]] pada 11 Oktober 2005 bersama dengan [[Imam Samudra]] dan [[Mukhlas]], dua pelaku Bom Bali lainnya.
 
Sikap Amrozi yang tampak tidak peduli sepanjang pengadilannya membuatnya sering dijuluki [[media massa]] ''The Smiling Assassin'' (Pembunuh yang Tersenyum). Amrozi dihukum mati pada hari Minggu, 9 November 2008 dini hari.