Pembicaraan:Pulau Ligitan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
bukan karena lemahnya diplomasi |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Sengketa Sipadan - Ligitan diselesaikan secara hukum di forum [[Mahkamah Internasional]], maka kekalahan Indonesia sebenarnya bukan karena "lemahnya diplomasi" seperti tertulis dalam artikel ini, melainkan karena dasar hukum yang dimiliki Indonesia kurang kuat dan yang dimiliki [[Malaysia]] lebih kuat yaitu adanya pengelolaan yang damai dan berkesinambungan (''effectivities''), sehingga Mahkamah Internasional pada tamggal [[17 Desember]] [[2002]] memutuskan Malaysia adalah pihak yang memiliki kedaulatan penuh atas [[Pulau Sipadan]] dan [[Pulau Ligitan]].[[Pengguna:Pras|Pras]] ([[Pembicaraan Pengguna:Pras|bicara]]) 01:30, 12 Maret 2009 (UTC)
:Langsung aja koreksi pak. [[User:Borgx|<font face="Copperplate Gothic Bold" color="#1F85FF">borgx</font>]]<sup>([[User_talk:Borgx|<font color="#003366">kirim pesan</font>]])</sup> 01:39, 12 Maret 2009 (UTC)
|