Iskak Tjokroadisurjo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6
Baris 87:
 
==== Penggabungan Kabupaten Adikerto dan Kulon Progo menjadi Kabupaten Kulon Progo saja ====
Ia juga menandatangani keputusan penggabungan dua kabupaten di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] yaitu [[Kabupaten Adikarto]] (beribu kota di [[Wates, Kulon Progo|Wates]], di bawah pengawasan [[Kadipaten Pakualaman|Keraton Pakualaman]]) dan [[Kabupaten Kulon Progo]] (beribu kota di [[Sentolo, Kulon Progo|Sentolo]], di bawah pengawasan [[Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat]]) pada 12 Oktober 1951.<ref>{{Cite web|url=https://ngada.org/uu18-1951.htm|title=UU 18-1951::Penggabungan Kabupaten Adiprogo Dan Kulon-Progo|website=ngada.org|access-date=2019-07-29|archive-date=2019-07-29|archive-url=https://web.archive.org/web/20190729124828/https://ngada.org/uu18-1951.htm|dead-url=yes}}</ref>
 
==== Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ====
Baris 104:
Pada 14 April 1958, [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]] memeriksa Iskaq dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk diajukan ke pengadilan terkait kepemilikan [[devisa]] di luar negeri berupa uang, tiket pesawat terbang dan kereta api, serta mobil tanpa seizin Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri (LAAPLN). Iskaq menjawab semua tuduhan itu dengan menjelaskan satu per satu.<ref name=":2">{{Cite web|url=http://historia.id/modern/mobil-mercy-mantan-menteri-ekonomi-disita|title=Mobil Mercy Mantan Menteri Ekonomi Disita|website=historia.id|language=id|access-date=2017-12-01}}</ref>
 
Pada 1953, sebelum menjadi [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia|Menteri Perekonomian]], dia menangani klien di [[Kota Makassar|Makassar]] mengenai perkara [[Asuransi|klaim asuransi jiwa]] sebesar [[Gulden Belanda|fl.]]100.000 yang dibayarkan di Belanda dan mendapatkan honor 10 persen atau fl.10.000. Pada akhir masa jabatannya sebagai Menteri Perekonomian, pada pertengahan tahun 1954, Iskaq mendapat tugas untuk berunding soal pembatalan Konferensi Meja Bundar (KMB) dengan [[Belanda]]. Di sana, sahabatnya, Mr. Muchjidin Afandi (salah satu Anggota [[Konstituante]] dari [[Partai Nasional Indonesia|PNI]], yang saat itu menjabat sebagai Penasehat Menteri Perekonomian (sekarang [[Daftar Menteri Perdagangan Indonesia|Menteri Perdagangan]]) yang dijabat oleh dirinya sendiri <ref>{{Cite web |url=https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/9686/Keppres1981953.htm |title=Salinan arsip |access-date=2019-07-30 |archive-date=2019-07-30 |archive-url=https://web.archive.org/web/20190730162034/https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/9686/Keppres1981953.htm |dead-url=yes }}</ref>), meminjamkan uang fl.7.200 untuk mencukupi pembelian [[Mercedes Benz 300]] seharga fl.17.200. Merujuk Surat Keputusan Dewan Moneter tanggal 26 Juli 1954, Iskaq menganggap mobil itu sebagai devisa bebas yang tak perlu izin LAAPLN dan bukan sebagai devisa negara.<ref name=":2" />
 
Iskaq menguatkan argumennya dengan keputusan rapat ke-81 [[Kabinet Ali Sastroamidjojo I]] pada tanggal 4 November 1954 bahwa [[Daftar Menteri Keuangan Indonesia|Menteri Keuangan]] (saat itu dijabat oleh [[Ong Eng Die]]) mengeluarkan instruksi umum untuk membebaskan [[Presiden Indonesia|presiden]], [[Wakil Presiden Indonesia|wakil presiden]], dan [[Kabinet Ali Sastroamidjojo I|para menteri]] dari pembayaran Tambahan Pembayaran Impor (TPI) dalam pembelian sebuah mobil di luar negeri yang dibawa ke Indonesia. Jika dijual, mobil tersebut baru dikenakan TPI. Ia juga mengajukan pengalaman [[Daftar Menteri Agama Indonesia|Menteri Agama]] (saat itu dijabat [[Masjkur|KH. Masjkur]]) yang bisa memasukkan mobilnya ke Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Dewan Moneter No. 5/I tanggal 5 Februari 1955. Sebulan setelah membeli mobil itu, Iskaq memberitahukan [[Daftar Jaksa Agung Indonesia|jaksa agung]] dalam suatu pembicaraan. Selain itu, kepemilikan devisa di luar negeri yang kemudian dibelikan mobil telah diketahui oleh Inspeksi Keuangan dan dilaporkan ke Ketua Dewan Moneter (yang terdiri dari [[Daftar Menteri Keuangan Indonesia|Menteri Keuangan]], [[Daftar Menteri Perdagangan Indonesia|Menteri Perekonomian]] dan [[Daftar Gubernur Bank Indonesia|Gubernur Bank Indonesia]]).<ref name=":2" /><ref>{{Cite web|url=http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_11_1953.htm|title=UU No 11 Tahun 1953|website=hukum.unsrat.ac.id|access-date=2019-08-02|archive-date=2019-11-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20191127063343/http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_11_1953.htm|dead-url=yes}}</ref>