Perdagangan manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{perbudakan}}
'''Perdagangan manusia''' atau '''perdagangan orang''' adalah segala [[transaksi]] jual beli terhadap manusia. Menurut lembaga non-pemerintah yang menangani kasus perdagangan manusia di [[Amerika Serikat]] ''National Human Trafficking Hotline'' yang dimaksud perdagangan orang yaitu:<blockquote>Perdagangan manusia merupakan salah satu kasus kejahatan yang terjadi di lintas negara ketika pelaku menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan orang lain dengan tujuan (untuk) melakukan tindakan komersialisasi seks atau meminta tenaga kerja atau layanan yang bertentangan dengan keinginannya. Untuk kasus pekerja seks di bawah umur 18 tahun, tidak diperlukan unsur kekerasan, penipuan, atau paksaan tetapi tetap dianggap sebagai tindak pidana perdagangan manusia.<ref>{{Cite web|title=National Human Trafficking Hotline|url=https://humantraffickinghotline.org/node|website=National Human Trafficking Hotline|language=en|access-date=2022-02-05}}</ref>{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=14}}</blockquote>Menurut [[Protokol Palermo]] pada ayat tiga definisi aktivitas transaksi meliputi:
[[Berkas:How can we detect undetected victims of human trafficking.webm|jmpl|Jill Coster van Voorhout, pengajar di [[Universitas Amsterdam]] yang fokus studinya terkait isu perdagangan manusia sedang memberikan kuliah.]]
Menurut [[Protokol Palermo]] pada ayat tiga definisi aktivitas transaksi meliputi:
* perikritan
* perekrutan