Desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan konten
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Dikembalikan ke revisi 20639553 oleh 114.125.132.234 (bicara)
Tag: Pembatalan
Baris 7:
 
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di [[Sumatra Barat]] disebut dengan istilah '''[[nagari]]''', di [[Aceh]] dengan istilah ''gampong'', di [[Papua]] dan [[Kutai Barat]], [[Kalimantan Timur]] disebut dengan istilah '''[[kampung (Papua)|kampung]]''', di [[Kabupaten Tana Toraja]] & [[Kabupaten Toraja Utara]], [[Sulawesi Selatan]] disebut dengan istilah '''[[Lembang]]'''. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat. Berdasarkan pertaturan Undang-Undang No. 6 tahun 2014, Desa ialah kepaduan masyarakat hukum yang mempunyai batas kawasan yang berhak untuk mengelola dan menjalankan kegiatan pemerintahan, kebutuhan masyarakat domestik menurut gagasan masyarakat, kebebasan asal usul, dan kebebasan tradisional yang disegani dalam struktur pemerintahan Indonesia.
Dan diliputi Babang Ariv86
 
== Pengertian desa menurut para ahli ==