Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Herryz (bicara | kontrib)
Menambah gambar
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Herryz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 38:
|catatan =
}}
[[Berkas:Kantor Bawaslu RI.jpg|jmpl|250px|ki|Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta.]]
 
'''Badan Pengawas Pemilihan Umum''' (disingkat '''Bawaslu''') adalah lembaga penyelenggara [[Pemilu]] yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan [[Republik Indonesia]]. Bawaslu diatur dalam bab IV [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara [[Pemilihan Umum]]. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota [[partai politik]]. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh [[Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum]].
 
== Sejarah ==
[[Berkas:Kantor Bawaslu RI.jpg|jmpl|250px|ki|Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta.]]
 
Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.