Penyalahgunaan obat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fareleadsm (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{sedang ditulis}} == Definisi obat == Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009, obat termasuk ke dalam salah satu dari 4 sediaan farmasi. Ke empat sediaan farmasi tersebut adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.<ref name=":0">{{Cite web|title=UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38778/uu-no-36-tahun-2009|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-02-26}}</re...'
Tag: tanpa kategori [ * ] tidak menyebut judul [ * ] VisualEditor
Fareleadsm (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 9:
 
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan [[tumbuhan]], bahan [[hewan]], bahan [[mineral]], sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.<ref name=":0" /> Obat tradisional yang beredar di Indonesia yaitu [[jamu]], obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.<ref>{{Cite web|last=Menteri Kesehatan Republik Indonesia|date=2016|title=Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2016 tentang Formularium Obat Herbal Asli Indonesia|url=http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/PMK_No._6_ttg_Formularium_Obat_Herbal_Asli_Indonesia_.pdf|website=hukor.kemkes.go.id|access-date=26-02-2022}}</ref>
 
== Referensi ==
<references />